Yogyakarta, IDN Times - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (PHRI DIY) menegaskan kenaikan tarif kamar hotel tidak boleh lebih dari 15 persen selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Harga kamar yang 'nuthuk' dinilai hanya akan menjatuhkan pariwisata DIY.
"Kita sudah sepakati harga publish ya. Publish rate biasa, kalau ada kenaikan sudah sepakat maksimal 15 persen," ujar Ketua PHRI DIY, Deddy Pranowo Eryono, Senin (11/12/2023).
