Momen Nataru, Sejumlah Ruas Jalan di DIY Dilakukan Pembatasan

Yogyakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyebrangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Sejumlah ruas jalan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga diberlakukan pembatasan.
Tidak hanya sejumlah ruas jalan tol di berbagai daerah di Indonesia yang akan dilakukan pembatasan. Sejumlah ruas jalan non tol yang ada di Indonesia juga dilakukan pembatasan.
1. Pengaturan dan pembatasan di DIY

Untuk ruas jalan di DIY yang akan diberlakukan pembatasan yaitu Jalan Jogja–Wates, kemudian Jogja–Sleman–Magelang. Kemudian Jalan Jogja–Wonosari, dan Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendels). Untuk ruas jalan tol yang dibatasi di DIY yaitu Jogja–Solo (Fungsional).
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugiatno, menyampaikan dengan adanya SKB ini maka perjalanan pada libur Nataru akan mengalami pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan serta ketertiban bersama. "Ada beberapa waktu yang akan mengalami pengaturan di jalan raya maupun di lintas penyeberangan," ungkap Hendro, Kamis (7/12/2023).
2. Pengaturan di jalan tol, non tol, dan penyeberangan

Hendro mengungkapkan penetapannya antara lain terkait pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non tol, sistem jalur dan lajur pasang surut/ tidak flow (contra flow). Selanjutnya pengaturan penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan Jangkar-Lembar.
"Pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan sebagai buffer zone untuk operasional kendaraan angkutan barang di lintas Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar," ungkap Hendro.
3. Pembatasan dan kendaraan yang dikecualikan

Terkait pembatasan, kendaraan angkutan barang yang diberlakukan pembatasan antara lain mobil barang dengan berat lebih dari 14 ribu kg, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih. Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
"Pembatasan ini dilakukan untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas selama libur Nataru mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol," tutur Hendro.
Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yakni yang mengangkut BBM atau BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, dan barang pokok. Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

















