Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie sebelumnya telah mengungkapkan alasan Anwar Usman tidak dipecat dari posisi sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Jimly mengatakan keputusan itu diambil demi menjaga Pemilu 2024 berlangsung damai. Sebab, pesta demokrasi itu berlangsung sebentar lagi.
"Kalau sanksinya adalah sebagaimana ditentukan dalam PMK, pemberhentian tidak hormat dari Anggota, maka itu harus diberi kesempatan untuk majelis banding. Majelis Banding dibentuk berdasarkan PMK itu. Membuat putusan majelis kehormatan tidak pasti," ujar Jimly, Selasa (7/11/2023).
"Sedangkan kita sedang menghadapi proses pemilihan umum yang sudah dekat, kita membutuhkan kepastian yang adil untuk tidak menimbulkan masalah-masalah yang berakibat pada proses pemilu yang tidak damai, proses pemilu yang tidak terpercaya," imbuhnya.
Ia berharap semua pihak menghormati putusan MKMK ini. Sebab, Majelis Kehormatan MK dibentuk berdasarkan Undang-Undang.
"Tidak ada alasan untuk tidak menghormatinya karena ini Majelis Kehormatan yang dibentuk secara resmi berdasarkan Undang-Undang yang implementasinya diatur dalam PMK," ujarnya.