Muhammadiyah Tegaskan PTMA Tak Pernah Beri Gelar Profesor Kehormatan

- PP Muhammadiyah menyatakan tak satu pun PTMA memberikan gelar profesor kehormatan
- Profesor dianggap jabatan akademik paling tinggi yang diberikan kepada dosen
- Haedar Nashir mengingatkan agar PTMA tidak sembarangan memberikan gelar profesor kehormatan
Yogyakarta, IDN Times - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan tak satu pun dari seluruh perguruan tinggi Muhammadiyah dan 'Aisyiyah (PTMA) pernah memberikan gelar profesor kehormatan.
Klaim itu disampaikan oleh Ketua PP Muhammadiyah Bidang Pendidikan, Seni, Budaya, dan Olahraga, Irwan Akib. Ia menyebut saat ini terhitung ada sebanyak 162 PTMA se-Indonesia. "Kalau yang begitu sampai sejauh ini belum pernah ada (PTMA anugerahkan gelar profesor kehormatan)," kata Irwan, Senin (14/4/2025).
1. Profesor jabatan akademik untuk dosen

Irwan mengungkapkan semua PTMA sejak berdiri selalu berpegang teguh pada pemahaman bahwa profesor adalah jabatan akademik paling tinggi yang diberikan kepada dosen.
"Jadi tentu saja yang di luar dosen tidak punya jalurnya, sehingga pernyataan Pak Ketua (Ketum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir), sangat logis, sangat wajar," kata Irwan.
Pernyataan Haedar yang Irwan maksud adalah saat memberikn sambutannya pada acara pengukuhan Jebul Suroso sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Manajemen Keperawatan di Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP), yang berlangsung pada Kamis (10/4/2025) di Auditorium Ukhuwah Islamiyah Kampus I UMP.
Dikutip laman resmi Muhammadiyah, Haedar melalui sambutannya menekankan pentingnya peningkatan jumlah Guru Besar di PTMA untuk memberikan dampak signifikan bagi kualitas dan peran strategis institusi. Namun, ia memberikan peringatan tegas agar PTMA tidak terjebak dalam tren alias ikut-ikutan memberikan gelar profesor kehormatan secara sembarangan. Pasalnya, menurut dia, profesor adalah jabatan yang melekat pada profesi dan institusi.
2. Muhammadiyah miliki 431 profesor

Irwan melanjutkan, saat ini tercatat ada 431 profesor yang dimiliki PTMA. Ia pun memastikan seluruhnya memang merupakan dosen yang sudah memenuhi persyaratan akademik selaku profesor.
"Melalui jenjang akademik sesuai prosedur yang ada. Itu untuk sampai ke situ kan ada pengumpulan KUM (angka kredit dosen) dengan Tridharma Perguruan Tinggi itu, mulai dari pengajaran, riset penelitian, pengabdian masyarakat dan lain sebagainya mengacu aturan yang ada," jelas Irwan.
3. Muhammadiyah prihatin kampus obral gelar

Irwan pun melihat pernyataan Haedar soal larangan memberikan gelar profesor kehormatam yang ditujukan kepada seluruh PTMA adalah sebuah wujud keprihatinan.
Haedar kata Irwan, menaruh keprihatinan dengan atas fenomena atau sikap kampus yang mengobral gelar kehormatan. Kendati, kata dia, PP Muhammadiyah enggan mencampuri keputusan kampus-kampus tersebut. "Kami enggak bisa mencampuri mereka, itu haknya mereka," ujar Irwan.