Kulon Progo, IDN Times - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mendorong para lurah sebagai juru damai mampu menyelesaikan atau memediasi kasus pidana di tingkat kelurahan.
Lurah diharapkan menjadi garda terdepan dalam penyelesaian perkara pidana melalui hadirnya Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di setiap kelurahan.
"Kalau yang terkait dengan pidana, kasus-kasus pidana, kadangkala ada KDRT, ada perkelahian dengan anak-anak, remaja, atau ya mungkin ada pencurian-pencurian kecil, ya. Itu nanti bisa diselesaikan oleh Pak Lurah," kata Supratman usai meninjau Posbankum di Sukoreno, Kulon Progo, Senin (19/1/2026).
Sebagai informasi, Posbankum adalah program strategis Kementerian Hukum. Tujuannya, menyelesaikan permasalahan hukum secara sederhana, cepat, dan non-litigasi sehingga menjaga perdamaian dan ketertiban masy arakat.
Posbankum memfasilitasi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum. Warga bisa mendatangi kantor kalurahan untuk berkonsultasi, memperoleh pendampingan hukum, atau mencari alternatif penyelesaian masalah tanpa harus langsung menempuh jalur pengadilan.
