Bupati Sleman, Sri Purnomo. IDN Times/Siti Umaiyah
Sri Purnomo menjelaskan, untuk bisa mengantongi surat keterangan aman COVID-19, Pengurus Ponpes atau Pendidikan Keagamaan Berasrama mengajukan surat permohonan dengan melampirkan beberapa berkas, antara lain:
1. Keputusan Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Lingkup Pesantren atau Pendidikan Keagamaan Berasrama,
2. Data jumlah pendidik dan peserta didik, serta
3. Surat pernyataan kesanggupan penyelenggaraan pembelajaran di Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Berasrama sesuai ketentuan.
Kemudian, nanti dari Dinas Kesehatan akan menerbitkan surat keterangan ketika semua syarat sudah terpenuhi.
"Kepala Dinas Kesehatan menerbitkan surat keterangan dengan ketentuan pemohon keterangan telah membentuk gugus tugas percepatan penanganan COVID-19, dan pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan surat pernyataan," ungkapnya dalam Surat Edaran tertanggal 30 Juni 2020.