Sleman, IDN Times - Memasuki masa tenang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sleman melarang penayangan iklan paslon di media online. Pihaknya sudah memberikan imbauan ke paslon agar tidak melanggar ketentuan yang sudah tertulis dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tersebut.
"Berbagai hal yang berkaitan dengan kampanye baik itu iklan kampanye, APK, dan iklan medsos, tidak diperkenankan. Sleman sudah menghimbau untuk penertiban secara mandiri. Baik itu di iklan kampanye maupun iklan medsos agar tidak ditayangkan. Sejak tanggal 6, 7 dan 8 Desember," papar Ketua Bawaslu Sleman, M. Abdul Karim Mustofa, Minggu (6/12/2020).
