Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bawaslu Sleman Temukan Beberapa Potensi Pelanggaran Netralitas ASN

Instagram.com/bawaslusleman

Sleman, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman menemukan sejumlah potensi pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahapan pelaksanaan Pilkada Sleman 2020.

Arjuna Al Ichsan Siregar, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten Sleman mengungkapkan potensi pelanggaran tersebut berupa adanya like materi kampanye paslon di Facebook paslon serta adanya kampanye paslon di tempat pendidikan. 

1. Telah berikan imbauan kepada yang bersangkutan

Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)

Arjuna mengungkapkan, berkaitan dengan netralitas ASN ini, setidaknya pihaknya telah menemukan adanya empat pelanggaran. Keempat pelanggaran tersebut berupa tiga pelanggaran like materi kampanye paslon di Facebook paslon dan satu pelanggaran kampanye paslon di tempat pendidikan.

"Imbauan untuk menghapus like materi kampanye paslon di Facebook dan kepada pihak pengelola tempat pendidikan untuk tidak lagi mengundang paslon di tempat pendidikan," ungkapnya pada Jumat (4/12/2020).

Dia mengatakan, untuk laporan mengenai potensi pelanggaran netralitas ASN berkenaan dengan pembagian kupon bansos yang disertai stiker paslon tidaklah ditemukan. Sedangkan pembagian kalender paslon kepada Ketua Kelompok Penerima Manfaat (KPM) PKH masih dalam penelusuran.

2. Tidak temukan kasus yang signifikan

Ilustrasi Pilkada (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Arjuna, dari pengawasan serta penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu, tidak ditemukan adanya kasus yang signifikan berkenaan dengan netralitas ASN. Untuk itu, netralitas tersebut perlu dijaga.

"Selama masa kampanye ini kami tidak menemukan adanya kasus yg signifikan terkait netralitas ASN ini. Kami harap semangat netralitas ini tetap dijaga oleh jajaran ASN, khususnya di wilayah Kab Sleman. Hingga tahapan Pilkada berakhir," katanya.

3. Pilkada sebentar lagi, ASN diharapkan netral

IDN Times/Abdurrahman

Arjuna mengingatkan jika untuk masa kampanye sendiri akan berakhir pada 5 Desember 2020. Untuk itu, pihaknya menghimbau jajaran ASN untuk tetap menjaga netralitasnya dalam Pilkada. Begitu juga di masa tenang.

"Dan, untuk pilihan politik sebagai pemilih silahkan nanti direalisasikan di bilik suara pada 9 Desember sehingga jajaran ASN tetap bisa menjaga netralitasnya selama pelaksanaan tahapan Pilkada 2020," terangnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Siti Umaiyah
Paulus Risang
Siti Umaiyah
EditorSiti Umaiyah
Follow Us