Masuki Masa Tenang, Bawaslu Sleman Larang Paslon Iklan di Media Online

Sleman, IDN Times - Memasuki masa tenang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sleman melarang penayangan iklan paslon di media online. Pihaknya sudah memberikan imbauan ke paslon agar tidak melanggar ketentuan yang sudah tertulis dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tersebut.
"Berbagai hal yang berkaitan dengan kampanye baik itu iklan kampanye, APK, dan iklan medsos, tidak diperkenankan. Sleman sudah menghimbau untuk penertiban secara mandiri. Baik itu di iklan kampanye maupun iklan medsos agar tidak ditayangkan. Sejak tanggal 6, 7 dan 8 Desember," papar Ketua Bawaslu Sleman, M. Abdul Karim Mustofa, Minggu (6/12/2020).
1. Sudah ada beberapa APK yang diturunkan

Selain larangan iklan media online, mulai hari ini dilakukan penurunan APK secara mandiri oleh paslon terutama di papan berkonstruksi besi, setidaknya terdapat 40 hingga 45 buah APK yang terpasang.
"Prinsip kami sudah mengagendakan rencana penertiban APK sejak 2 hari sebelum masa tenang. Bersama dengan Satpol PP dan Tantrib di kapanewon. Mereka sudah menyanggupi untuk penertiban secara serentak mulai hari ini," katanya.
2. Paslon dan tim kampanye diminta turunkan secara mandiri

Karim berharap para paslon maupun tim kampanye bisa menurunkan APK secara mandiri. Sedangkan Bawaslu dan Satpol PP akan membantu penertiban, terutama di beberapa tempat yang rawan konflik.
"Nanti Satpol PP akan ikut membantu penertiban di beberapa tempat yang rawan konflik dengan masyarakat. Termasuk yang di pelosok jarang terjangkau," katanya.
3. Penurunan APK dimulai sejak tadi malam

Penurunan mulai dilakukan saat memasuki masa tenang, Minggu (6/12/2020) tepat dimulai tadi malam.
"Sejak jam 12 malam tadi, sudah dimulai dari Godean. Bersama-sama teman-teman Tantrib didampingi panwascam desa dan kecamatan sudah berusaha menertibkan APK secara mandiri," ungkapnya pada Minggu (6/12/2020).


















