Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Masa Kampanye Pilkada, Rapat Umum di Lapangan Dibatasi 100 Orang

Masa Kampanye Pilkada, Rapat Umum di Lapangan Dibatasi 100 Orang
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 (http://updatenews.co.id/dua-kandidat-bapaslon-pilkada-pandeg)
Share Article

Kota Yogyakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengingatkan pasangan calon bupati dan wakil bupati di tiga kabupaten melakukan kegiatan yang berpotensi mendatangkan kerumunan.

"Pilkada di masa pandemi ini kan tetap dilakukan dengan syarat menggunakan protokol kesehatan. Hal ini tidak bisa ditawar. Kami minta semua pasangan calon menaati itu," kata Ketua Bawaslu DIY Bagus Sarwono seperti dikutip dari ANTARA pada Rabu (9/9/2020).

 

1. Rapat umum di lapangan hanya dibatasi 100 orang

Ilustrasi kampanye terbuka (IDN Times/Nana Suryana)
Ilustrasi kampanye terbuka (IDN Times/Nana Suryana)

Kekhawatiran terjadinya risiko penularan COVID-19 di kerumunan menjadi alasan pertimbangan Bawaslu.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, rapat umum di lapangan tetap menjadi bentuk kampanye peserta pemilu, namun paling banyak dibatasi 100 orang.  

"KPU juga telah mengatur kampanye dalam bentuk kegiatan pertemuan terbatas atau dialog dibatasi 50 orang yang bisa hadir secara fisik, selebihnya dapat dilakukan secara daring," ujar Bagus. 

2. Berharap pasangan calon berikan contoh

IDN Times/I Gusti Ngurah Made Wirawan
IDN Times/I Gusti Ngurah Made Wirawan

Bagus berharap PKPU dapat mengatur tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan secara tegas mulai dari teguran hingga pembubaran kegiatan kampanye.

"Kami berharap para pasangan calon bisa memberikan contoh penerapan protokol kesehatan karena ini menyangkut keselamatan semua orang," kata Bagus.

 

3. Mulai lakukan pengawasan kegiatan kampanye

Unsplash.com
Unsplash.com

Saat ini panwaslu di Kabupaten Bantul, Sleman, dan Gunung Kidul mulai mengawasi pertemuan-pertemuan terbatas. Namun terkait pelanggaran protokol kesehatan saat konvoi di jalan, menjadi kewenangan kepolisian dan Satpol PP.

"Kegiatan-kegiatan seperti itu, kalau tahu pasti akan kami awasi. Apalagi, kalau kegiatan kampanye, sejak perencanaan harus ada izin dari kepolisian," kata dia.

 

Share Article
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari

Latest News Jogja

See More

Api Misterius di Rumah Warga Sleman Belum Padam, Sudah 73 Kali Kejadian

01 Jun 2026, 19:15 WIBNews