suasana tengah hari di Malioboro (pexels.com/Suara Visual)
Chrestina mengatakan pemasangan portal diproyeksikan membuat pengendara lebih tertib dengan adanya penghalang fisik yang memaksa kendaraan mematuhi aturan kawasan bebas kendaraan bermotor. Kebijakan tersebut juga diharapkan mendorong penggunaan moda transportasi yang lebih ramah lingkungan, seperti becak listrik, di dalam kawasan Malioboro.
Ia mengakui kebijakan tersebut memiliki dampak terhadap aktivitas ekonomi pedagang. Di satu sisi, terdapat kekhawatiran mengenai potensi penurunan omzet akibat pembatasan waktu akses logistik. Namun di sisi lain, kawasan pedestrian yang lebih tertata dan ramah bagi pejalan kaki dinilai telah terbukti di berbagai daerah dan mampu meningkatkan durasi kunjungan wisatawan (dwelling time), sehingga dalam jangka panjang berpotensi meningkatkan daya beli serta menghidupkan aktivitas ekonomi toko-toko dan selasar Malioboro.
Chrestina menambahkan Malioboro sebagai bagian dari Sumbu Filosofi Yogyakarta memiliki makna yang melampaui fungsi sebuah jalan. Kawasan tersebut merupakan ruang budaya, ruang interaksi, sekaligus wajah Yogyakarta di mata dunia. Oleh karena itu, kebijakan yang diterapkan selalu berlandaskan semangat Hamemayu Hayuning Bawana, yakni merawat keindahan, menjaga keseimbangan, dan menghadirkan kemanfaatan bagi masyarakat.
"Low emission zone adalah ikhtiar untuk memastikan kemajuan transportasi tidak mengorbankan budaya, pertumbuhan ekonomi tidak mengurangi kualitas lingkungan, dan modernisasi tetap berjalan seiring dengan pelestarian nilai-nilai luhur Yogyakarta," tutup Chrestina.