Sleman, IDN Times - Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD menyatakan pengguliran hak angket oleh DPR tak akan bisa mengubah hasil pemilu.
Mahfud menyebut objek dari hak angket ini adalah kebijakan pemerintah. Menurutnya, lembaga peradilan seperti Mahkamah Konstitusi (MK) atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga pemilu bukanlah objek dari hak angket ini.
"Soal apakah siapa yang boleh diangket itu ya pemerintah dalam hal ini terkait kebijakan-kebijakan, bukan hasil pemilunya. Hak angket itu tidak akan mengubah keputusan KPU, gak akan mengubah keputusan MK nantinya," kata Mahfud di Sleman, DIY, Minggu (25/2/2024).
