Massa aksi protes vonis bebas Ronald Tannur saat memaksa masuk PN Surabaya, Selasa (29/7/2024). (IDN Times/Khusnul Hasana)
Mahfud punya alasan menyebut putusan perkara Ronald Tannur telah menodai rasa keadilan. Baginya, pertimbangan Majelis Hakim PN Surabaya tak bisa diterima akal sehat atau bertentangan dengan public common sense.
"Ya itu harus diperiksa karena dari public common sense, dari logika publik itu (pertimbangan majelis hakim) tidak masuk akal ya. Orang sudah terbukti meninggal (korban) dan ada hubungan dengan penyiksaan menurut para kesaksian, dan menurut dakwaan jaksa, kok tiba-tiba bebas," sambungnya.
Pertimbangan tak masuk akal majelis hakim, menuru Mahfud salah satunya menganggap tidak ada kaitan antara penganiayaan oleh Ronald terhadap kematian korban.
"(Pertimbangan) meskipun itu meninggal, tetapi terdakwa masih berusaha membawa ke rumah sakit dan sebagainya. Nah itu semua ndak masuk akal," kata Mahfud.
Mahfud juga menyebut, bisa saja ke depannya kasus semacam Ronald ini akan membuat pelaku dinyatakan tak bersalah secara sadar dan meyakinkan. "Kalau begitu nanti setiap perbuatan seperti itu bisa saja dinyatakan tidak bersalah secara sadar meyakinkan," tegas Mahfud.