Mahfud MD Sebut Vonis Bebas Ronald Tannur Menodai Rasa Keadilan

- Mahfud MD menilai vonis PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur menodai keadilan.
- Pertimbangan hakim tak masuk akal dan bertentangan dengan public common sense.
- Mahfud berharap kejaksaan lakukan kasasi untuk memperjuangkan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Sleman, IDN Times - Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD menilai vonis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur dalam dugaan kasus penganiayaan hingga mengakibatkan kematian menodai keadilan.
"Terasa itu melanggar atau menodai rasa keadilan," kata Mahfud ditemui di UGM, Sleman, Rabu (31/7/2024).
1. Nilai pertimbangan hakim tak masuk akal

Menurut Mahfud, pertimbangan hakim dalam kasus Ronald tak bisa diterima akal sehat, atau bertentangan dengan public common sense.
"Ya itu harus diperiksa karena dari public common sense, dari logika publik itu (pertimbangan majelis hakim) tidak masuk akal ya," ujar Mahfud.
"Orang sudah terbukti meninggal (korban) dan ada hubungan dengan penyiksaan menurut para kesaksian, dan menurut dakwaan jaksa kok tiba-tiba bebas," sambungnya.
Pertimbangan tak masuk akal majelis hakim, salah satunya menganggap tidak ada kaitan antara penganiayaan oleh Ronald terhadap kematian korban. "(Pertimbangan) meskipun itu meninggal tetapi terdakwa masih berusaha membawa ke rumah sakit dan sebagainya, nah itu semua tidak masuk akal," kata Mahfud.
2. Mahfud berharap lakukan kasasi

Mahfud menjelaskan, untuk memperjuangkan keadilan bagi almarhum korban dan keluarganya masih ada jalan yang bisa ditempuh.
Menurut Mahfud terdapat tiga jalan tersebut adalah jalur kasasi oleh kejaksaan, pemeriksaan Badan Pengawas (Bawas) Hakim di Mahkamah Agung, dan penyelidikan Komisi Yudisial. "Saya berharap kejaksaan melakukan kasasi tentang ini," ujar dia.
3. Hakim vonis bebas Ronald Tannur

Sebelumnya terdakwa Ronald Tannur divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti. Kematian Dini, menurut hakim, bukan disebabkan oleh luka dalam akibat penganiayaan namun disebbakan penyakit lain akibat minuman beralkohol.
















