Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Mahfud MD Pertanyakan Jaksa Belum Ajukan Kasasi Vonis Ronald Tannur

Mahfud MD Pertanyakan Jaksa Belum Ajukan Kasasi Vonis Ronald Tannur
Mahfud MD (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Intinya Sih
  • Mahfud MD mempertanyakan alasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur belum memproses kasasi vonis bebas Ronald Tannur.
  • Mahfud menilai janggal dalih Kepala Kejati Jatim yang menyatakan tidak bisa memproses kasasi karena belum menerima putusan turunan dari PN Surabaya.
  • Mahfud menjelaskan tiga jalan untuk memperjuangkan keadilan bagi korban, termasuk jalur kasasi oleh kejaksaan, pemeriksaan Bawas Hakim di MA, dan penyelidikan Komisi Yudisial.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Sleman, IDN Times - Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD mempertanyakan alasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur belum memproses kasasi vonis bebas Ronald Tannur.

Mahfud menilai janggal dalih Kepala Kejati Jatim yang menyatakan tidak bisa memproses kasasi karena belum menerima putusan turunan dari PN Surabaya.

"Hari ini saya membaca (pemberitaan), kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan belum bisa kasasi karena belum mendapat turunan vonisnya," kata Mahfud ditemui di UGM, Sleman, Rabu (31/7/2024).

 

1. Putusan turunan bisa diminta ke PN Surabaya

Ronald Tannur saat menjalani rekonstruksi di Blackhole KTV Surabaya, Selasa (10/10/2023). (IDN Times/Khusnul Hasana)
Ronald Tannur saat menjalani rekonstruksi di Blackhole KTV Surabaya, Selasa (10/10/2023). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Mahfud menambahkan putusan turunan bisa langsung diminta ke PN Surabaya, bahkan salinan vonis asli semestinya sudah diunggah ke laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA).

"Mestinya kan gampang sih, bisa diminta, bahkan sekarang yang asli itu juga sudah diupload di laman Mahkamah Agung, putusan sekian itu sudah lengkap. Masa kejaksaan enggak punya," katanya.

"Atau kalau mau menyiapkan tuntutan cetak itu saja dulu, sambil menunggu aslinya dalam waktu 14 hari ke depan. Tapi saya kira itu sangat sangat teknis kalau soal belum menerima salinan putusan itu," sambung Mahfud.

2. Sarankan keluarga korban tempuh kasasi

Aksi tabur bunga di depan PN Surabaya atas vonis bebas Ronald Tannur, Senin (29/7/2024). (IDN Times/Khusnul Hasana).
Aksi tabur bunga di depan PN Surabaya atas vonis bebas Ronald Tannur, Senin (29/7/2024). (IDN Times/Khusnul Hasana).

Mahfud menjelaskan, untuk memperjuangkan keadilan bagi almarhum korban dan keluarganya terdapat tiga jalan yang bisa ditempuh, yaitu jalur kasasi oleh kejaksaan, pemeriksaan Badan Pengawas (Bawas) Hakim di Mahkamah Agung, dan penyelidikan Komisi Yudisial. "Saya berharap kejaksaan melakukan kasasi tentang ini," ucapnya.

3. Mahfud sebut pertimbangan majelis hakim tak masuk akal

Massa aksi protes vonis bebas Ronald Tannur saat memaksa masuk PN Surabaya, Selasa (29/7/2024). (IDN Times/Khusnul Hasana)
Massa aksi protes vonis bebas Ronald Tannur saat memaksa masuk PN Surabaya, Selasa (29/7/2024). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Mahfud punya alasan menyebut putusan perkara Ronald Tannur telah menodai rasa keadilan. Baginya, pertimbangan Majelis Hakim PN Surabaya tak bisa diterima akal sehat atau bertentangan dengan public common sense.

"Ya itu harus diperiksa karena dari public common sense, dari logika publik itu (pertimbangan majelis hakim) tidak masuk akal ya. Orang sudah terbukti meninggal (korban) dan ada hubungan dengan penyiksaan menurut para kesaksian, dan menurut dakwaan jaksa, kok tiba-tiba bebas," sambungnya.

Pertimbangan tak masuk akal majelis hakim, menuru Mahfud salah satunya menganggap tidak ada kaitan antara penganiayaan oleh Ronald terhadap kematian korban.

"(Pertimbangan) meskipun itu meninggal, tetapi terdakwa masih berusaha membawa ke rumah sakit dan sebagainya. Nah itu semua ndak masuk akal," kata Mahfud.

Mahfud juga menyebut, bisa saja ke depannya kasus semacam Ronald ini akan membuat pelaku dinyatakan tak bersalah secara sadar dan meyakinkan. "Kalau begitu nanti setiap perbuatan seperti itu bisa saja dinyatakan tidak bersalah secara sadar meyakinkan," tegas Mahfud.

Share Article
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari

Latest News Jogja

See More