Sleman, IDN Times - Polisi telah menetapkan SH, mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia sebagai tersangka kasus perusakan pos polisi lalu lintas di Simpang Empat Kentungan, Jalan Ring Road Utara, Jalan Kaliurang, Depok, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (10/3) lalu.
"Iya, (SH) tersangka," Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Rudy Prabowo saat dijumpai di kantornya, Kamis (12/3).
Akan tetapi, polisi tidak melakukan penahanan terhadap SH.