Sleman, IDN Times - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan Lurah aktif Condongcatur, Kabupaten Sleman, sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di wilayah Padukuhan Gandok.
"Tersangkanya sendiri adalah dari pihak Lurah Condongcatur itu sendiri," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan ditemui di Mapolda DIY, Sleman, Selasa (2/6/2026).
