Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kembali tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan.
Mulai tanggal 5 - 9 Januari 2024, lebih 2.628 APK di Kota Yogyakarta ditertibkan, dari jumlah rekomendasi Bawaslu Kota Yogyakarta yakni sebanyak 3.282 APK yang harus ditertibkan.
"Sesuai regulasi yang ada, sebenarnya cukup panjang prosesnya. Kami sudah berikan saran perbaikan berupa tulisan maupun lisan. Dimana APK yang melanggar ini kita berikan satu hingga tiga hari untuk dipindahkan, dicopot atau ditempatkan kembali ke tempat yang tidak dilarang. Jika tetap tidak dipindahkan maka kami bersama Satpol PP Kota Yogyakarta akan menertibkan APK tersebut," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Yogyakarta, Jantan Putra Bangsa, Rabu (10/1/2024).
