Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Bawaslu DIY Proses Pelanggaran APK, Telusuri Dugaan Pelanggaran Pidana

Bawaslu DIY Proses Pelanggaran APK, Telusuri Dugaan Pelanggaran Pidana
Ilustrasi APK.ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Share Article

Yogyakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) memproses beberapa pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Bawaslu juga menelusuri dugaan pelanggaran pidana.

"Sampai saat ini di wilayah DIY sedang memproses beberapa pelanggaran pemasangan APK. Belum kami rekap seluruhnya, dari perhitungan terakhir kurang lebih 3 ribuan APK di seluruh kabupaten/kota," ujar Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu DIY, Bayu Mardinta Kurniawan, Senin (11/12/2023).

1. Peserta Pemilu diberi kesempatan menertibkan secara mandiri

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Bayu menyebut untuk pendataan APK, sudah dilakukan pendataan di seluruh kabupaten/kota. Terkait pelanggaran APK, Bawaslu memberi kesempatan peserta Pemilu untuk memindahkan pemasangan.

"Jika tidak memindahkan dalam waktu dekat, akan kami jadikan pelanggaran administrasi. Nantinya kita koordinasikan dengan Satpol PP untuk dilakukan pembersihan," kata Bayu.

2. Penelusuran dugaan pelanggaran pidana

ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)
ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Bayu menyebut pihaknya sedang menelusuri dugaan pelanggaran pidana di wilayah kota Yogyakarta dan Sleman. Walau tidak menjelaskan secara rinci jenis pelanggaran, dugaan pelanggaran pidana ini bakal dibahas dengan sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

 "Untuk dugaan pidananya masih dalam proses penelusuran dan pembahasan bersama sentra Gakkumdu. Kira-kira dapat memenuhi unsur pidana atau tidak," ujar Bayu.

3. Berikan edukasi kepada peserta pemilu

Ilustrasi pemilu/ kampanye. (FOTO: IDN Times/ Agung Sedana)
Ilustrasi pemilu/ kampanye. (FOTO: IDN Times/ Agung Sedana)

Bayu mengatakan setiap kegiatan kampanye Bawaslu sudah memberikan surat imbauan kepada peserta Pemilu. Bahkan di saat pengawasan kampanye, pihaknya sempat menghentikan beberapa tindakan yang dilarang.

"Salah satunya menghentikan pembagian sembako (minyak) (dihentikan) oleh Bawaslu Kota Yogyakarta. Ke depan kami akan mengajak kepolisian dan kejaksaan dengan mengundang peserta Pemilu untuk duduk bersama membahas terkait larang dalam kampanye," ujar Bayu.

Share Article
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari

Latest News Jogja

See More

Dukung Veda Ega, Pemkab Gunungkidul Gelar Nobar Moto3

01 Jun 2026, 09:13 WIBNews