Yogyakarta, IDN Times - Perkembangan layanan pengantaran barang berbasis aplikasi menuntut regulasi yang dapat menyesuaikan diri dengan model bisnis digital. Kurir daring kini digunakan untuk mendistribusikan makanan, produk UMKM, hingga dokumen dengan menghubungkan pengirim dan penerima secara langsung. Namun, aturan layanan pos yang berlaku masih banyak mengacu pada pola penyelenggaraan pos konvensional.
Peneliti Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) Universitas Gadjah Mada, Dr. Ir. Dewanti, mengatakan karakteristik kurir daring berbeda dengan layanan pos konvensional. Menurutnya, kurir daring menerapkan sistem point-to-point dengan dukungan platform digital dan algoritma, sehingga pengiriman dilakukan langsung dari pengirim ke penerima tanpa melalui gudang atau pusat sortir untuk konsolidasi.
“Kita perlu melihat bahwa mengangkut penumpang dan mengantarkan barang itu dua pekerjaan yang berbeda. Ojek daring adalah layanan mobilitas, sementara kurir daring merupakan bagian dari rantai pasok,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (13/8/2026).
