Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kurir Daring Berkembang, Aturan Pos Konvensional Tak Lagi Relevan
ilustrasi kurir pengantar paket (pexels.com/ ROMAN ODINTSOV)
  • Kurir daring berbasis aplikasi memakai sistem point-to-point langsung dari pengirim ke penerima, berbeda dari pos konvensional yang mengandalkan gudang dan pusat sortir.
  • PM 8/2025 dinilai belum sepenuhnya cocok untuk kurir instan karena standar waktu, biaya, ganti rugi, serta sarana-prasarananya masih berorientasi pada model pos konvensional.
  • Peneliti UGM mendorong aturan khusus bagi kurir platform yang melindungi konsumen dan kurir, menjamin keamanan kiriman serta kepastian layanan, tanpa menyamakan operasionalnya dengan pos konvensional.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Yogyakarta, IDN Times - Perkembangan layanan pengantaran barang berbasis aplikasi menuntut regulasi yang dapat menyesuaikan diri dengan model bisnis digital. Kurir daring kini digunakan untuk mendistribusikan makanan, produk UMKM, hingga dokumen dengan menghubungkan pengirim dan penerima secara langsung. Namun, aturan layanan pos yang berlaku masih banyak mengacu pada pola penyelenggaraan pos konvensional.

Peneliti Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) Universitas Gadjah Mada, Dr. Ir. Dewanti, mengatakan karakteristik kurir daring berbeda dengan layanan pos konvensional. Menurutnya, kurir daring menerapkan sistem point-to-point dengan dukungan platform digital dan algoritma, sehingga pengiriman dilakukan langsung dari pengirim ke penerima tanpa melalui gudang atau pusat sortir untuk konsolidasi.

“Kita perlu melihat bahwa mengangkut penumpang dan mengantarkan barang itu dua pekerjaan yang berbeda. Ojek daring adalah layanan mobilitas, sementara kurir daring merupakan bagian dari rantai pasok,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (13/8/2026).

Perbedaan logika rantai pasok

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial (PM 8/2025) yang mengatur penyelenggaraan layanan pos. Aturan tersebut mencakup ketentuan teknis, standar pelayanan, interkoneksi antarpenyelenggara, hingga pengawasan. Regulasi ini menjadi dasar untuk menyesuaikan layanan pos dengan perkembangan ekonomi digital sekaligus memberikan perlindungan kepada konsumen dan menjaga persaingan usaha.

Namun, sejumlah ketentuan PM 8/2025 dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan operasional kurir instan berbasis platform. Standar terkait kepastian waktu dan biaya, ganti rugi, serta sarana dan prasarana lebih sesuai dengan perusahaan pos yang menggunakan gudang dan pusat sortir, sementara kurir daring mengandalkan pengiriman langsung antartitik.

“Kurir instan bekerja dengan logika rantai pasok yang berbeda. Barang bergerak langsung dari pengirim ke penerima, sedangkan konsolidasinya terjadi di aplikasi, bukan di gudang,” kata Dewanti.

Layanan antar daring sudah jauh berkembang

Para kurir JNE hendak mengirimkan paket pesanan masyarakat. IDN Times/Debbie Sutrisno

Dewanti mengatakan, layanan pengantaran berbasis digital telah mengubah pola masyarakat dalam mengirim dan menerima barang selama 12 tahun terakhir. Saat PP Nomor 15 Tahun 2013 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Pos diterbitkan, layanan pengiriman melalui aplikasi seperti saat ini belum berkembang. Karena itu, persoalan regulasi kini tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan mengatur kurir daring, tetapi juga memastikan aturan yang digunakan sesuai dengan karakteristik layanan tersebut.

Secara hukum, pengiriman barang dengan sistem point-to-point dapat dikategorikan sebagai penyelenggaraan layanan pos. Undang-Undang Pos mencantumkan pengambilan, penerimaan, pemrosesan, pengangkutan, dan/atau pengantaran barang sebagai unsur layanan paket. Artinya, penyelenggara tidak harus menjalankan seluruh tahapan tersebut untuk dapat masuk dalam kategori penyelenggara layanan paket.

“Kegiatannya sudah jelas layanan paket. Yang perlu diakui adalah cara kerjanya yang memang berbeda dengan pos konvensional,” jelas Dewanti.

Dorong aturan khusus

Penataan regulasi juga perlu memperhitungkan kontribusi layanan berbasis permintaan terhadap ekonomi digital. Dewanti mengutip taksiran Oxford Economics yang menyebut ekosistem layanan tersebut menyumbang sekitar Rp91,7 triliun bagi perekonomian Indonesia. Aktivitas ini juga menjadi sumber pendapatan bagi ratusan ribu keluarga dan mendukung jutaan UMKM dalam mendistribusikan produk.

Sejumlah negara telah menerapkan aturan berbeda untuk layanan pengantaran berbasis platform dan pos konvensional. China sejak 2021 membedakan layanan kurir pos dengan pengantaran titik ke titik, sedangkan Vietnam menerapkan pendekatan serupa. Sementara itu, Singapura dan Filipina menggunakan mekanisme pendaftaran sebagai usaha umum, serta Thailand mengaturnya melalui pendekatan transportasi dengan kewajiban kendaraan komersial.

Dewanti mendorong pemerintah membuat ketentuan khusus bagi layanan pengantaran point-to-point berbasis platform digital. Aturan tersebut tetap harus mencakup perlindungan konsumen dan kurir, keamanan kiriman, serta kepastian standar waktu layanan, tanpa menyamakan pola operasionalnya dengan perusahaan pos konvensional.

“Yang perlu diatur adalah prinsip dan hasil akhirnya. Konsumen harus mendapat layanan yang dapat dipercaya, kurir terlindungi, dan pelaku usaha punya kepastian untuk berinvestasi,” pungkasnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article