Situasi penyeberangan di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali. (IDN Times/Ayu Afria)
Dengan kebijakan ini, para pengguna jasa tidak bisa melakukan pembelian tiket bila sudah berada dalam radius yang telah ditentukan karena terbaca Global Positioning System (GPS). "Pemberlakuannya untuk kali ini empat pelabuhan utama ASDP, yakni Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk. Yang perlu menjadi perhatian juga adalah aturan ini berlaku bagi semua jenis kendaraan," ujar Dirjen Hendro.
Adapun area batasan pembelian tiket Ferizy, dari sisi terluar Pelabuhan Merak ke Hotel Pesona Merak atau sekitar 4,71 km. Dari sisi terluar Pelabuhan Bakauheni ke Balai Karantina Pertanian atau sekitar 4,24 km. Dari sisi terluar Pelabuhan Ketapang ke Terminal Sritanjung atau sekitar 2,65 km. Dari sisi terluar Pelabuhan Gilimanuk ke Terminal Kargo atau sekitar 2 km.
Hendro berharap dengan adanya aturan itu, akan berdampak positif pada kelancaran arus menuju area pelabuhan dan dalam hal ini Ditjen Hubdat bersama dengan PT. ASDP serta stakeholders lainnya juga akan terus berkoordinasi dan mengawasi kondisi di lapangan.