Anggota Bawaslu Bantul, Nuril Hanafi. (IDN Times/Daruwaskita)
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul juga membuka pendaftaran petugas pengawas TPS yang dimulai tanggal 3 Oktober hingga 15 Oktober 2020 termasuk untuk penerimaan berkas pendaftaran, seleksi administratif dan tes wawancara.
"Kebutuhan petugas pengawas TPS mencapai 2.084 TPS dengan target pendaftaran sebanyak minimal 2 orang calon di setiap TPS sehingga total kebutuhan mencapai 4.168 calon pengawas pada masa perekrutan," kata Komisioner Bawaslu Bantul, Nuril Hanafi.
Proses pendaftaran dan seleksi calon pengawas TPS akan dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan yang dibantu Panswalu Desa karena sesui dengan regulasi dan pedoman dari Bawaslu RI, pembentukan pengawas TPS menjadi kewenangan Panwaslu Kecamatan.
"Untuk informasi lebih lengkapnya terkait pendaftaran pengawas TPS bisa dilihat pada laman Bawaslu Bantul di bantul.bawaslu.go.id atau langsung mendatangi kantor Panwaslu Kecamatan di Kantor Kecamatan setempat," terangnya.