Kantor KPU Sleman. IDN Times/Siti Umaiyah
Menurut Trapsi, sebelum menetapkan Data Pemilih Tetap (DPT), KPU masih akan menunggu masukan dari masyarakat selama periode 19 hingga 28 September. Nantinya, DPS ini akan ditempel di papan pengumuman yang ada di Kantor Kalurahan.
Dia berharap, masyarakat bisa turut berpartisipasi untuk melaporkan kepada PPS ketika mengetahui ada daftar pemilih yang sudah meninggal maupun yang belum masuk menjadi DPS.
"Panitia Pemungutan Suara (PPS) menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat selama periode 19 hingga 28 September, dan melakukan validasi atas masukan tersebut," paparnya.