KPU DIY Larang Bapaslon Bawa Pendukung saat Pengundian Nomer Urut
Kota Yogyakarta, IDN Times - Ketua KPU Daerah Istimewa Yogyakartan (DIY) Hamdan Kurniawan mengingatkan bakal pasangan calon (paslon) bupati/wakil bupati di tiga kabupaten tidak membawa massa saat pengundian nomor urut peserta pada Kamis, 24 September 2020 mendatang.
Ia berharap seluruh bakal paslon tidak lagi melakukan pelanggaran dengan membawa rombongan pendukung seperti saat melakukan pendaftaran.
1. Berharap KPU hanya mengundang pihak yang terlibat

Hamdan berharap KPU Kabupaten Gunung Kidul, Sleman, dan Bantul cukup mengundang pihak-pihak yang terlibat dalam pengundian.
"Kami upayakan untuk pengundian nomor urut di tiga kabupaten agar nanti bisa menyampaikan kembali kepada paslon untuk tidak perlu membawa rombongan," kata Hamdan dikutip dari ANTARA pada Jumat (18/9/2020).
2. Maksimal hanya dihadiri 50 orang

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY Muhammad Zainuri Ihsan mengatakan bahwa saat pengambilan nomor urut paslon pilkada di tiga kabupaten maksimal dihadiri 50 orang dalam satu forum.
"Jadi, 50 orang itu semua yang hadir termasuk penyelenggara," kata Muhammad Zainuri Ihsan.
3. KPU DIY soroti tiga fase tahapan pilkada yang berpotensi terjadinya kerumunan

Menurut Hamdan, tiga fase krusial yang dapat memicu munculnya kerumunan pada tahapan pilkada adalah penetapan pasangan calon pada tanggal 23 September, pengundian nomor urut pada tanggal 24 September, hingga masa kampanye selama 71 hari.
"Intinya meminta semua pihak untuk menyampaikan kepada pasangan calon (paslon), kepada tim kampanye parpol, dan seterusnya untuk sama-sama menjaga dan menerapkan protokol pencegahan COVID-19," kata Hamdan.
















