Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Esti Suryani)
Diungkapkan Shidqi jika tuduhan tersebut berasal dari info Pemilu atau laman www.pemilu2024.kpu.go.id, hal tersebut tidak bisa menjadi acuan. Pasalnya dalam Info Pemilu tersebut masih banyak yang perlu diperbaiki, dan itu sudah diakui oleh KPU.
"Ada proses perbaikan dan pembacaan Sirekap yang keliru, sehingga yang diacu itu adalah hasil pleno manual secara berjenjang. Jadi itu semua sudah direkap di tingkat kecamatan disaksikan saksi, Bawaslu, Panwascam, kemudian direkap lagi tingkat kabupaten, disaksikan saksi dan Panwas, Bawaslu dan semua clear, gak ada masalah," kata Shidqi.
Saat disinggung ketidaksesuaian data Sirekap dan foto formulir C hasil plano, Shidqi menegaskan hal tersebut adalah kesalahan pembacaan Sirekap. "Plano di tingkat rekap kecamatan kan dibuka satu per satu, dicocokkan dengan formulir C salinan yang dipegang saksi, PPK. Dicocokkan satu per satu. Ada beberapa data Info Pemilu belum 100 persen, sebagian diperbaiki dan ada sebagian belum," ujarnya.