Peneliti PUKAT UGM, Zaenur Rohman. (IDN Times/Tunggul Kumoro)
Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman memberikan masukan untuk KPK yang kini tak lagi menampilkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam konferensi pers karena menyesuaikan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP baru.
"Ada banyak model usulannya untuk apa menyeimbangkan kebutuhan transparansi dan kebutuhan untuk menjamin perlindungan terhadap hak asasi manusia," kata Zaenur Rohman dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).
Zaenur memahami kebijakan KPK yang kini tidak lagi menampilkan tersangka dalam konferensi pers dengan alasan kemanusiaan. Seseorang yang ditampilkan, masih berstatus tersangka atau belum diputus bersalah oleh pengadilan. Namun ia mengingatkan KPK juga punya kewajiban untuk mengedepankan transparansi sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.
Menurut Zaenur, praktik menampilkan tersangka selama ini dilakukan dalam konteks transparansi ketika penegak hukum melakukan upaya paksa berupa penahanan, dan meyakinkan publik bahwa yang ditahan adalah orang yang tepat. Ia menyarankan sejumlah model yang dapat ditempuh untuk menyeimbangkan antara kepentingan kemanusiaan dan transparansi.
"Salah satu caranya adalah ketika misalnya tadi itu tersangka (saat konferensi pers), cukup menghadap ke belakang, jangan menghadap ke depan karena itu dianggap merendahkan martabat kemanusiaan, atau orang itu kan baru tersangka belum terpidana gitu ya," kata Zaenur.
Transparansi ini, kata Zaenur, penting untuk mencegah potensi pelanggaran HAM selama proses penahanan. Publik akan sulit mengawasi kemungkinan perlakuan buruk di dalam tahanan apabila tak ada dokumentasi atau informasi awal mengenai kondisi tersangka saat ditahan.
Masukan lainnya, lanjut Zaenur, adalah menjelaskan identitas tersangka melalui jabatan atau posisinya tanpa harus menampilkan sosok secara langsung. "Yang perlu dilakukan kemudian adalah bagaimana untuk membuat itu tetap transparan, itu saja bagaimana caranya ya urusan mereka-mereka yang dibayar (pihak berwenang) untuk nyari solusi," jelasnya.