Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

KLHK Klaim Alih Fungsi Lahan di Indonesia Menurun Tiap Tahun

IDN Times

Sleman, IDN Times - Luasan alih fungsi lahan perhutanan menurun dari tahun ke tahun. Penurunan itu terjadi sejak tahun 2000-an.
Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Bambang Hendroyono, mengklaim saat ini tercatat hanya 130 ribu hektare lahan hutan per tahun saja yang beralih fungsi menjadi non kehutanan.

"Sekarang kita sudah bersyukur ya, sejak 2000-an itu sampai sekarang ini kan sudah terjadi penurunan dan per tahunnya itu hanya 130 ribu hektare," kata Bambang ditemui di Royal Ambarrukmo Yogyakarta, Sleman, DIY, Rabu (26/6/2024).

1. Klaim untuk dukung pembangunan nasional

Progres terkini pembangunan Bandara IKN (dok. BKIP Kemenhub)

Menurut Bambang, peralihan lahan hutan tersebut dimanfaatkan demi mendukung pembangunan secara nasional. Luasan lahan sebesar 130 ribu hektare per tahun yang beralih fungsi itu, kata Bambang, diarahkan untuk mendukung produktivitas masyarakat, macam lahan garapan hingga fasilitas umum.

Dia memastikan dalam prosesnya KLHK dan pemerintah daerah tetap turun tangan melakukan pengawasan.

"Itu memang mendukung pembangunan non kehutanan. Jadi apa yang kita lakukan dalam satu perencanaan yang terintegrasi selama ini itu mendukung sekali lagi pembangunan nasional," jelasnya.

"Memang sudah menjadi pembangunan non kehutanan. Itu kan pelepasan-pelepasan yang memang diarahkan untuk produktivitas, tentunya ada juga lokasi untuk lahan garapan, pemukiman, sarana prasarana, fasum, faskes dan itu semua untuk menjamin produktivitas yang kita inginkan dari masyarakat yang ada di sana itu terjamin," ucapnya.

2. Aturan untuk mengantisipasi terjadinya pencemaran

Sekretaris Jendral KLHK, Bambang Hendroyono. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Bambang menambahkan berlandaskan aturan yang ada, pembangunan dengan pemanfaatan lahan hutan itu tidak serta memungkinkan terjadinya praktik eksploitasi pihak-pihak tak bertanggung jawab. Adanya aturan ini menurutnya untuk mengantisipasi terjadinya pencemaran atau perusakan lingkungan sebagai dampak dari pembangunan.

"Jadi bagaimana tadi kuncinya indeks kualitas lingkungan hidup yang dilihat. Peningkatan luasan dari penutupan hutannya, peningkatkan penutupan lahannya, peningkatkan bagaimana tidak terjadi pencemaran dan kerusakan dan peningkatkan bagaimana penanganan keanekaragaman hayati bisa kita kelola," ujar Bambang.

3. Tak ada masyarakat yang diabaikan

Ilustrasi alih fungsi lahan. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

KLHK memastikan alih fungsi lahan untuk pembangunan itu tetap dikawal oleh pemerintah secara menyeluruh, sebagaimana upaya negara sejak beberapa tahun terakhir.

"Jadi itulah yang dilakukan oleh pemerintah sampai 2023, laju penurunannya itu jelas sekali terlihat dan sampai saat ini kita bersyukur sudah jauh menurun sekalipun kita masih melaksanakan pembangunan. Jadi kebijakan sekalipun itu alih fungsi itu tetap dikawal oleh pemerintah dengan baik," katanya.

Bambang memastikan tidak ada masyarakat yang diabaikan dalam proses alih fungsi lahan itu. Partisipasi masyarakat, bagi KLHK, adalah sesuatu yang tak terelakkan.

"Jadi tidak ada yang tertinggal sehingga itu yang dilakukan pemerintah sekian tahun ini. Sehingga yang penting sinkronisasi dan kolaborasi dari pusat provinsi dan kabupaten dalam menata kelola untuk tetap dalam satu kesatuan sistem," katanya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us