Yogyakarta, IDN Times - Kementerian Hukum (Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta pemilik restoran dan kafe tidak lagi memutar musik dari sumber tak resmi atau tanpa lisensi.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto mengatakan banyak pelaku usaha di Jogja yang belum memahami bahwa penggunaan musik di area publik, termasuk di restoran dan kafe, tidak tergolong konsumsi pribadi.