Keluh Kesah Buruh DIY di Momen Hari Kebangkitan Nasional 2024

- MPBI DIY menyoroti masalah pendidikan dan hunian bagi buruh di DIY
- Sebagian besar remaja lulusan SMA gagal melanjutkan ke perguruan tinggi karena faktor biaya
- MPBI mendesak pemerintah memberikan subsidi pendidikan hingga Perguruan Tinggi dan meminta implementasi amanat Keistimewaan Yogyakarta untuk perumahan buruh
Yogyakarta, IDN Times - Majelis Pekerja Buruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (MPBI DIY) menyoroti Pemda DIY yang belum bisa mengatasi sejumlah masalah yang dihadapi buruh hingga momen hari Kebangkitan Nasional 2024. Masalah pendidikan untuk anak hingga akses mendapatkan rumah menjadi masalah yang dihadapi buruh.
"Kegagalan untuk memenuhi pekerjaan dan penghidupan yang layak ini, khususnya upah layak, tentu berdampak pada banyak hal yang berkaitan dengan kesejahteraan buruh. Di antaranya adalah masalah perumahan dan Pendidikan bagi anak buruh," ujar Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, saat audiensi di DPRD DIY, Selasa (21/5/2024).
1. Anak buruh sulit akses pendidikan tinggi

Irsad menyebut sebagian besar remaja di DIY yang telah lulus SMA sederajat, banyak yang gagal melanjutkan studi ke perguruan tinggi. Faktor biaya menjadi kendala utama untuk anak buruh bisa melanjutkan pendidikan.
Dia juga memaparkan data, bahwa salah satunya terjadi di Kabupaten Sleman, pada tahun 2022, dari sekitar 20 ribu lulusan SMA/SMK, tidak lebih dari 10 ribu yang meneruskan ke perguruan tinggi. Pernyataan tersebut sesuai dengan persentase warga DIY yang mengenyam pendidikan tinggi kurang dari 12 persen.
"MPBI DIY mendesak pemerintah memberikan subsidi pendidikan hingga Perguruan Tinggi kepada anak pekerja/buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja/Serikat Buruh," ujar Irsad.
2. Buruh kesulitan untuk membeli hunian

Selain itu, dikatakan Irsad masalah yang dihadapi buruh lainnya adalah untuk bisa membeli tanah atau pun rumah. Harga tanah di wilayah DIY tergolong mahal dan semakin melambung tinggi harganya. Hal tersebut berbanding terbalik dengan pendapatan buruh DIY yang sedikit. "Sehingga impian membeli tanah bagi buruh Jogja sendiri terasa semakin sulit, bahkan hampir mustahil," kata Irsad.
Untuk itu, pihaknya mendorong Pemda DIY mengimplementasikan amanat Keistimewaan Yogyakarta dengan cara memberikan sebagian tanah kasultanan dan tanah kadipaten untuk didirikan perumahan buruh. "Atau menetapkan kawasan perumahan buruh, dengan harga tanah yang terjangkau oleh upah buruh serta disertai dengan subsidi pembangunan perumahan pekerja/buruh," ungkapnya.
3. Diharap ada terobosan dari Pemda DIY

Irsad mengungkapkan dengan kondisi yang dihadapi buruh saat ini perlu terobosan dalam pengembangan kebijakan kesejahteraan sosial bagi warga DIY pada umumnya dan buruh Jogja pada khususnya. "Momentum Kebangkitan Nasional sewajarnya menjadi kebangkitan kesejahteraan buruh di DIY," kata Irsad.
MPBI DIY meminta Pemda DIY untuk merevisi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) DIY 2024 sebesar Rp3,5 juta-Rp4,2 juta. "Mengawasi penerapan struktur dan skala pengupahan di DIY," ungkapnya.