Yogyakarta, IDN Times - Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akhirnya menjatuhkan sanksi atau hukuman disiplin kepada kepala sekolah dan tiga guru SMAN 1 Banguntapan Bantul terkait geger pemaksaan pemakaian hijab.
Sanksi itu diberikan berdasarkan hasil investigasi tim Disdikpora, dengan jenisnya yang disesuaikan rekomendasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Biro Hukum Pemda, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) provinsi setempat, serta Badan Kepegawaian Kepegawaian Negara (BKN) Yogyakarta.
"Sanksi sudah selesai, dan itu sudah kita serahkan," kata Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya, Kamis (18/8/2022).