Yogyakarta, IDN Times – Prosedur hukum proses sertifikat ruang harus ditegakkan agar tidak ada kejadian kasus Pagar Laut seperti di Tangerang.
Pendapat itu disampaikan Dosen Teknik Geodesi Universitas Gadjah Mada (UGM), I Made Andi Arsana. Menurut Made, kontrol pengawasan pihak terkait harus dilakukan. “Kalau menurut saya, kontrol pengawasan, kalau kita lihat logika ngomong sertifikat lahannya kok bisa ada sertipikat,” ujar Made, Jumat (4/4/2025).
Ini Saran Dosen UGM Agar Kasus Pagar Laut Tidak Terulang