Yogyakarta, IDN Times - Merespons fenomena kebakaran hutan yang terus berulang, akademisi dari Departemen Hukum Administrasi Negara bersama Departemen Hukum Lingkungan FH Universitas Gadjah Mada (UGM) menggelar diskusi publik pada Jumat (4/9/2026) di Ruang 3.1.1 FH UGM.
Dosen Departemen Hukum Lingkungan UGM, Dr. Totok Dwi Diantoro, menilai kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak bisa hanya dikategorikan sebagai bencana alam. Fenomena yang berulang menunjukkan adanya persoalan yang perlu dikaji, termasuk tanggung jawab negara, kepatuhan pelaku usaha, serta keterlibatan masyarakat.
“Tidak sekadar menimbulkan dampak ekologi, tetapi kemudian juga dampak sosial, kesehatan, ekonomi yang tidak sedikit dan bahkan kemudian persoalan reputasi dan integritas kita sebagai bagian dari komunitas internasional, tidak hanya komunitas regional di ASEAN yang semakin dipertanyakan,” ujarnya dilansir laman resmi UGM.
