Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Karhutla Terus Berulang, UGM Dorong Korporasi Pelanggar Dibubarkan

Kota Yogyakarta
Karhutla Terus Berulang, UGM Dorong Korporasi Pelanggar Dibubarkan
Pemadaman Karhutla di kawasan Gambut di Desa Kota Bumi, Kecamatan Tanjung Lubuk, Ogan Komering Ilir (OKI) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
  • Akademisi UGM menilai karhutla berulang bukan sekadar bencana alam, melainkan masalah tata kelola yang berdampak pada ekologi, kesehatan, ekonomi, sosial, serta reputasi Indonesia.
  • Analisis WALHI menunjukkan mayoritas titik api berkepercayaan tinggi pada 1–25 Agustus 2026 berada di wilayah konsesi Kalimantan; sekitar 74 persen titik panas Kalimantan juga berada di konsesi perusahaan.
  • UGM mendorong penegakan hukum lebih tegas terhadap korporasi, termasuk pembubaran, daftar hitam, dan optimalisasi tanggung jawab mutlak, agar pemulihan ekosistem serta pencegahan pelanggaran berulang berjalan efektif.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Yogyakarta, IDN Times - Merespons fenomena kebakaran hutan yang terus berulang, akademisi dari Departemen Hukum Administrasi Negara bersama Departemen Hukum Lingkungan FH Universitas Gadjah Mada (UGM) menggelar diskusi publik pada Jumat (4/9/2026) di Ruang 3.1.1 FH UGM.

Dosen Departemen Hukum Lingkungan UGM, Dr. Totok Dwi Diantoro, menilai kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak bisa hanya dikategorikan sebagai bencana alam. Fenomena yang berulang menunjukkan adanya persoalan yang perlu dikaji, termasuk tanggung jawab negara, kepatuhan pelaku usaha, serta keterlibatan masyarakat.

“Tidak sekadar menimbulkan dampak ekologi, tetapi kemudian juga dampak sosial, kesehatan, ekonomi yang tidak sedikit dan bahkan kemudian persoalan reputasi dan integritas kita sebagai bagian dari komunitas internasional, tidak hanya komunitas regional di ASEAN yang semakin dipertanyakan,” ujarnya dilansir laman resmi UGM.

  1. Mayoritas titik api di area konsesi

    NASA memotret kepulan asap karhutla yang menyelimuti sebagian wilayah Indonesia
    NASA memotret kepulan asap karhutla yang menyelimuti sebagian wilayah Indonesia menggunakan instrumen Moderate Resolution Imaging Spectroradiometer (MODIS) (science.nasa.gov)

    Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Timur, Fathur Rozikin, mengatakan analisis WALHI terhadap data titik api pada 1–25 Agustus 2026 menunjukkan mayoritas titik api dengan tingkat kepercayaan tinggi berada di wilayah konsesi. Titik api tersebut tersebar di kawasan perkebunan, Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Hak Guna Usaha (HGU), dan pertambangan, dengan konsentrasi tinggi di Kutai Timur, Berau, Kutai Barat, dan Paser.

    “Artinya, asap yang kita rasakan ini diproduksi secara lokal,” ujarnya.

    Fathur juga menyoroti risiko paparan asap bagi anak-anak di Kalimantan. “Anak-anak kita dipaksa menghirup racun asap sejak kecil, padahal mereka tidak pernah dimintai persetujuan apakah konsesi itu boleh ada di wilayah hidup mereka,” imbuh dia.

    Ia mendorong masyarakat sipil dan akademisi bekerja sama menyusun strategi hukum yang lebih efektif. Menurutnya, pendekatan hukum konvensional perlu dievaluasi agar penanganan karhutla tidak terus menggunakan pola yang sama. “Kita perlu memikirkan bersama dengan akademisi UGM, kira-kira gugatan hukum seperti apa yang bisa dilakukan generasi muda secara lebih taktis untuk menekan pembiaran ini,” tuturnya.

  2. Akademisi dorong sanksi pembubaran korporasi

    WhatsApp Image 2026-09-06 at 10.21.09 (1).jpeg
    Otorita Ibukota Nusantara (OIKN) menemukan bekas sisa tebangan pohon di kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Bukit Tengkorak kawasan IKN, Kamis (3/9/2026). Foto OIKN

    Dosen sekaligus pakar Hukum Bisnis UGM, Karina Dwi Nugrahati Putri, mengungkapkan data perubahan angka karhutla saat aktivitas manusia di luar ruang mengalami penurunan selama pandemi COVID-19 pada 2021–2022. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya hubungan antara aktivitas manusia dan kebakaran. Ia juga mencatat sekitar 74 persen titik panas di Pulau Kalimantan pada 2026 berada di wilayah konsesi perusahaan.

    “Kalau karhutla ini memang murni karena faktor alam, seharusnya ketika aktivitas manusia menurun, angkanya tidak ikut turun secara signifikan,” katanya.

    Karina menilai persoalan semakin rumit karena titik panas berulang ditemukan di wilayah dan perusahaan yang sama. Sejumlah perusahaan bahkan pernah mendapat sanksi pada 2019 dan 2023, tetapi kembali dikaitkan dengan persoalan kebakaran. Di sisi lain, penegakan hukum dinilai lebih mudah menyasar individu daripada korporasi karena perusahaan dapat menunjuk pihak tertentu sebagai penanggung jawab formal tanpa menghentikan aktivitas dan keuntungan bisnis.

    “Sering terjadi ketika perusahaan mengorbankan direktur boneka untuk dipenjara, tetapi korporasinya tetap berjalan dan profitnya tidak terganggu,” jelasnya.

    Karina mengusulkan penerapan sanksi yang lebih progresif terhadap korporasi, termasuk opsi pembubaran perusahaan. Menurutnya, pembubaran dapat ditempatkan sebagai instrumen hukum perdata berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas maupun pidana tambahan berdasarkan KUHP.

    “Kalau sanksi yang dijatuhkan hanya kepada orangnya, korporasi tidak merasa takut. Salah satu opsi yang perlu dipikirkan adalah pembubaran korporasi,” tuturnya.

  3. Butuh penguatan sistem penegakan hukum

    Kondisi Kota Palembang yang diselimuti kabut asap akibat Karhutla.
    Kondisi Kota Palembang yang diselimuti kabut asap akibat Karhutla. (IDN Times Rangga Efrizal)

    Dosen Hukum Lingkungan UGM, Dr. Wahyu Yun Santoso, S.H., M.Hum., LL.M., menilai karhutla yang berulang sejak masa Orde Baru menunjukkan persoalan tersebut bersifat kronis dan berkaitan dengan tata kelola lingkungan. Menurutnya, fenomena El Nino tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari tanggung jawab atas kebakaran karena dapat diprediksi dan informasinya disampaikan BMKG.

    “El Nino tidak bisa dijadikan escape clause atau alasan pembenar bagi korporasi. Fenomena itu bisa diprediksi dan selalu diinformasikan oleh BMKG,” jelasnya.

    Wahyu juga menyoroti pelaksanaan putusan ganti rugi lingkungan yang dinilai masih lemah. Meski prinsip tanggung jawab mutlak atau strict liability telah diatur dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, penerapannya belum optimal, termasuk dalam memastikan dana ganti rugi digunakan untuk memulihkan ekosistem yang terdampak.

    Menurutnya, penanganan perkara karhutla membutuhkan penguatan sistem penegakan hukum, termasuk sanksi administratif yang lebih tegas. Salah satu opsi yang dapat diterapkan adalah memasukkan korporasi yang terbukti melanggar ke dalam daftar hitam serta mencegah upaya menghindari sanksi melalui pendirian badan usaha baru. Penyelesaian karhutla juga perlu melibatkan pendekatan multidisiplin yang mencakup aspek hukum, lingkungan, tata kelola, kesehatan, dan kepentingan masyarakat.

    “Karhutla ini bukan persoalan satu sektor. Kita membutuhkan pendekatan yang multidisiplin agar penyelesaiannya tidak berhenti pada pemadaman, tetapi benar-benar menyentuh akar persoalannya,” tutup Wahyu.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More