Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka identitas pelapor dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (IDNTimes/Tunggul Damarjati)

Sleman, IDN Times - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membocorkan identitas pelapor dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Meski tidak membuka identitas lengkap pelapor, jenderal bintang empat itu mengatakan pelapor adalah orang yang dikenal plisublik.

1. Orang yang dikenal publik

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berikan apresiasi kepada Purnawirawan Jenderal kepada generasi penerus. (dok. Humas Polri)

Kapolri menyebut sosok tersebut adalah orang yang dikenal publik. "Laporan yang dilaporkan oleh orang yang dikenal publik, kemudian juga menyangkut lembaga yang dikenal publik. Penanganannya harus cermat , harus hati-hati," kata Listyo di GOR UNY, Sleman, Sabtu (7/10/2023).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya enggan membeberkan identitas pelapor atau pembuat pengaduan masyarakat (dumas) soal dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK, dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian tahun 2021.

Polisi berdalih ini demi menjaga kerahasiaan pihak pelapor serta efektivitas proses penyelidikan terkait dugaan pemerasan tersebut.

 

2. Turunkan tim dari Mabes Polri

Gedung Mabes Polri (IDN Times/Aryodamar)

Kapolri mengaku mengikuti perjalanan dan perkembangan penanganan kasus ini. Dia meyakinkan Polri bakal selalu bekerja profesional dan transparan.

"Saya minta tim dari Mabes untuk ikut mengasistensi, sehingga di dalam proses penanganannya menjadi cermat," ungkap Listyo.

Ia pun mempersilakan pihak atau instansi lain yang berniat memantau kinerja Polri dalam menangani kasus ini. "Sehingga kemudian prosesnya betul-betul bisa memberikan rasa keadilan. Apakah ini bisa diproses lanjut, apakah sebaliknya harus dihentikan, dan tentunya ini menjadi hak dari pelapor, hak dari terlapor untuk kemudian kita uji. Saya kita Polri transparan dalam hal ini," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menaikkan status perkara dugaan pemerasan dalam penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 ke tahap penyidikan. Hal ini diputuskan usai dilakukan gelar perkara yang telah dilaksanakan pada Jumat 6 Oktober 2023.

"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (7/10/2023).

 

3. Polda Metro Jaya kenakan pasal gratifikasi

Ilustrasi gratifikasi (IDN Times/Denisa Tristianty)

Polda Metro Jaya mengungkapkan, perkara ini dikenakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.

Hal ini disebut sesuai dengan dugaan temuan unsur tindak pidana korupsi dalam gelar perkara tersebut, yaitu gratifikasi atau pemberian suap.

Editorial Team