Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

KAI Bandara: Lempar Batu ke Kereta Bakal Diancam Pidana

Penumpang KA Bandara. (Dok. Istimewa)
Intinya sih...
  • Pelemparan batu bisa mengancam nyawa
  • Langkah antisipasi: kampanye keselamatan kereta api, imbauan kepada masyarakat, dan ancaman pidana
  • Keselamatan menjadi tanggung jawab bersama

Yogyakarta, IDN Times - PT Railink, operator KAI Bandara di Medan dan Yogyakarta, mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar jalur rel kereta api, untuk tidak melakukan aksi melempar batu atau benda lainnya ke arah kereta api yang sedang melintas. Pelemparan batu dapat membahayakan dan pelaku diancam sanksi pidana.

“Aksi pelemparan batu ini sangat membahayakan keselamatan penumpang dan awak kereta, serta berpotensi merusak fasilitas kereta api. Selain itu, tindakan ini melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Manager Komunikasi Perusahaan KAI Bandara, Ayep Hanapi, Rabu (9/7/2025).

 

1. Pelemparan batu bisa mengancam nyawa

ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Ayep sangat menyayangkan masih terjadinya aksi pelemparan batu ke arah kereta yang sedang berjalan. Tindakan tersebut bisa mengancam nyawa. “Ini bukan hanya merusak, tapi juga bisa mengancam nyawa," tegas Ayep.

Ayep berharap masyarakat, khususnya para orangtua dan tokoh masyarakat, ikut mengedukasi anak-anak dan remaja di lingkungannya agar tidak melakukan tindakan berbahaya ini.

2. Langkah antisipasi

Penumpang KA Bandara. (Dok. Istimewa)

Sebagai langkah antisipatif, KAI Bandara akan rutin berkolaborasi dengan beberapa institusi pendidikan untuk melakukan kampanye keselamatan kereta api. Kemudian melakukan gerakan di sekitar rel kereta api untuk memberikan himbauan kepada pengendara motor dan mobil serta mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila melihat aksi vandalisme atau pelemparan terhadap kereta api.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyatakan bahwa ancaman pidana penjara atau pidana denda, bagi setiap orang yang menempatkan barang pada jalur KA, yang mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan. Ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, bagi pihak yang menimbulkan bahaya bagi lalu lintas di jalur kereta api.

 

3. Keselamatan menjadi tanggung jawab bersama

Penumpang kereta bandara. (Dok. Istimewa)
Penumpang kereta bandara. (Dok. Istimewa)

Ayep mengatakan PT Railink percaya bahwa keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. “Dengan dukungan dan kesadaran seluruh elemen masyarakat, layanan kereta api dapat terus berjalan dengan aman, nyaman, dan tepat waktu,” ungkapnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us