Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Jalur Fungsional Tol Jogja-Solo Hemat Perjalanan Mudik 25 Menit

Tol Yogyakarta-Solo (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

Sleman, IDN Times - Tol Jogja-Solo akan dibuka secara fungsional dari Colomadu, Karanganyar hingga Ngawen, Klaten untuk menyambut arus mudik dan balik Lebaran 2024.

Para pemudik yang melewati jalan tersebut diperkirakan bisa menghemat waktu perjalanan hingga 25 menit.

 

1. Hemat waktu bisa lewati 15 lampu APILL

Ilustrasi arus balik mudik (unsplash.com/@chuttersnap)

PT Jasamarga Jogja Solo (JMJ) selaku pengelola jalan Tol Solo-Yogyakarta-YIA menyebut pemudik tak perlu melewati belasan Alat Pemberi isyarat Lalu Lintas (APILL) yang tersebar di sepanjang ruas jalan Tugu Kartasura, Delanggu dan Jalan Raya Solo-Jogja.

"Masyarakat tidak perlu melewati 15 titik lampu APILL serta menghemat waktu perjalanan dari akses atau Gerbang Tol (GT) Colomadu menuju Klaten hingga 25 menit jika dibandingkan dengan jalan nasional," kata Rudy Hardiansyah, Direktur Utama PT JMJ dalam keterangannya, Kamis (4/4/2024). 

2. Pahami aturan dan jam operasionalnya

Tol Solo-Yogyakarta (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

Rudy melanjutkan, pengoperasian jalur fungsional ini akan berbeda saat periode arus mudik dan balik Lebaran. Masyarakat diwajibkan memahami aturannya.

Ia menjelaskan, saat periode mudik tanggal 5-11 April 2024, jalur fungsional akan berlaku satu arah dari Colomadu menuju Ngawen. Sedangkan periode arus balik, tanggal 12-15 April 2024, jalur ini akan berlaku satu arah dari Ngawen menuju Colomadu.

"Pada periode tersebut, kami membuka jalur fungsional Jalan Tol Jogja-Solo Ruas Colomadu – Ngawen dengan jam operasional mulai pukul 06.00-17.00 WIB," terang Rudy.

 

3. Kecepatan maksimal 40 km/jam

Ilustrasi tol. (Dok. Istimewa)

Aturan berikutnya, lanjut Rudy, hanya kendaraan Golongan I Non Bus atau kendaraan kecil saja yang diperbolehkan melintasi di jalur fungsional ini sepanjang periode arus mudik dan balik Lebaran 2024. Kecepatan kendaraan yang menggunakan juga kecepatannya.

"Untuk kecepatan maksimum pengguna jalan yang melewati jalur fungsional ini adalah 40 km/jam," pungkas Rudy.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us