Ilustrasi perkelahian, IDN Times/Sukma Shakti
Wanggai sendiri hanya diminta melalukan wajib lapor untuk kebutuhan konsultasi kelengkapan berkas pemeriksaan. Berkas kasus Wanggai pun sudah dikirimkan kepada pihak kejaksaan.
"Sudah kita kirim berkasnya ke kejaksaan," pungkasnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan Patrich Wanggai sebagai tersangka penganiayaan. Ia diduga telah melakukan pemukulan terhadap seorang pengunjung suatu kafe di daerah Demangan Baru, Sleman, April 2019 lalu.
Korban penganiayaan Patrich bahkan sampai harus dirawat beberapa hari di rumah sakit karena sempat tidak sadarkan diri. Sementara Penyerang Kalteng Putra itu sendiri dilaporkan oleh rekan korban pasca kejadian.