Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ingatkan Lurah Soal TKD, Sultan: Menyalahgunakan, Tunggu Saja

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Yogyakarta, IDN Times - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X mengingatkan agar lurah tidak menyalahgunakan Tanah Kas Desa (TKD). Diketahui Lurah Caturtunggal, Agus Santoso, ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, karena dinilai membiarkan penyalahgunaan TKD.

"Kalau lurah lain gak menyalahgunakan (TKD) ya gak papa. Yang menyalahgunakan, ya ditunggu saja," ujar Sultan, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (19/5/2023).

1. Pelaku penyalahgunaan TKD diproses

Lurah Caturtunggal, Agus Santoso ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan tanah kas desa. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Sultan menyerahkan pada proses hukum, untuk lurah yang menyalahgunakan fungsi dari TKD. Diketahui aturan pemanfaatan TKD juga sudah diatur di dalam Peraturan Gubernur No. 34 tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa.

"Ya pokoknya yang melibatkan diri (penyalahgunaan) berproseslah (diproses) gitu aja," kata dia.

2. Pemberhentian lurah masih berproses

Lurah Caturtunggal, Agus Santoso ditetapkan sebagai tersangka. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Terkait pemberhentian Lurah Caturtunggal yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Sultan mengatakan masih dalam proses. Pemberhentian akan mengacu aturan yang ada.

"Ya belum, belum (diberhentikan). Baru proses. Nanti lihat momentum baca undang-undangnya dulu," kata Sultan.

3. Lurah Caturtunggal tersangka

Lurah Caturtunggal, Agus Santoso ditetapkan sebagai tersangka. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Diketahui Kejati DIY menetapkan Agus sebagai tersangka kasus penyalahgunaan TKD. Penetapan tersangka ini merupakan perkembangan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan TKD di Caturtunggal oleh PT Deztama Putri Sentosa.

"Penetapan tersangka Agus Santoso ini karena Agus sebagai Lurah melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan TKD yang dilakukan oleh PT Deztama Putri Sentosa. Yaitu dengan tidak melaksanakan tugasnya untuk melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan PT Deztama Putri Sentosa agar sesuai dengan peruntukannya," ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin, di Kejati DIY, Rabu (17/5/2023).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us