IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028, Basuki Ungkap Update Persiapannya

- Ditarget tahun 2028, IKN sedang membangun ekosistem untuk menjadi Ibu Kota Politik/Ibu Kota Negara.
- Basuki mengungkapkan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal dan peraturan yang lebih ketat terkait keamanan pekerja di IKN.
- Penetapan IKN sebagai Ibu Kota Politik disambut baik oleh warga lokal, membuka peluang ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Yogyakarta, IDN Times – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono, mengungkapkan IKN akan menjadi Ibu Kota Politik yang artinya juga akan menjadi Ibu Kota Negara pada 2028. Penetapan tersebut seiring dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 79 tahun 2025.
“Jadi dengan Perpres Nomor 79 tahun 2025 ini, Presiden sudah berketetapan dan memutuskan tahun 2028 sebagai Ibu Kota Politik yang artinya juga Ibu Kota Negara,” ujar Basuki ditemui seusai Dialog Kebangsaan untuk Indonesia Damai di Sasana Hinggil Dwi Abad, Alun-alun Kidul Yogyakarta, Minggu (26/10/2025).
1. Ditarget tahun 2028

Basuki menjelaskan untuk persiapan IKN menjadi Ibu Kota Politik/Ibu Kota Negara, ekosistemnya pun dibangun. Baik ekosistem yudikatif maupun legislatif, mulai dari perkantoran, hunian, hingga kawasannya.
“Minggu depan ini, kita mau menandatangani kontraknya dan mulai dengan tahap-tahap ini. Jadi Insyaallah akhir 2027 atau awal 2028 sudah bisa selesai. Kalau yang lainnya sudah,” ujar Mantan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu.
2. Beberapa kejadian di IKN

Pada kesempatan itu, Basuki juga menjelaskan terkait kabar adanya aktivitas tambang ilegal. Bahwa aktivitas tambang yang tidak berizin tersebut sudah ditindak. “Menindak yang ilegal itu,” jelas Basuki.
Sementara terkait kebakaran mes pekerja, Basuki mengatakan bahwa saat ini sudah diatur lebih dekat. “Itu mes pekerja konstruksi (yang terbakar) Kok neng jero, turu, ngrokok (Kok di dalam tidur, ngerokok. Ada yang pakai speaker kabel apa cuma kabel tok dilebokke (dicolokkan). Sekarang lebih diketati,” ujar Basuki.
3. Sambutan baik warga soal penetapan ibu kota politik

Presiden RI Prabowo Subianto resmi menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai Ibu Kota Politik pada 2028. Penetapan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
Keputusan ini disambut antusias oleh warga lokal, termasuk pelaku UMKM kuliner asal Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Yohana Fiptia Ika Nuraini. Ia menilai penetapan ini membuka peluang besar bagi peningkatan ekonomi masyarakat.
“Dulu Sepaku seperti dianaktirikan. Fasilitas terbatas. Sekarang jadi pusat perhatian nasional bahkan internasional. Harapannya, kesejahteraan warga terus meningkat,” ungkap Yohana, Senin (29/9/2025).
















