Bawa Kabur Anak di Bawah Umur, Pemuda di Gunungkidul Dicokok

Pelaku dan korban bahkan melakukan hubungan badan

Gunungkidul, IDN Times - ‎Seorang pemuda berinisial FJS (19) ditangkap polisi setelah membawa kabur anak di bawah umur yang dikenalnya melalui media sosial. Warga Kalurahan Karangduwet, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul, itu bahkan sempat mencabuli anak yang masih duduk di bangku SD.

1. Korban ditinggal orang tuanya ke Jakarta dan dititipkan ke teman dekat ibu korban‎

Bawa Kabur Anak di Bawah Umur, Pemuda di Gunungkidul DicokokKanit Reskrim Polsek Patuk, AKP Sony Yuniawan. (Dok. Istimewa)

Kanit Reskrim, Polsek Patuk, AKP Sony Yuniawan mengatakan peristiwa itu berawal saat korban NW (12) warga Kapanewon Patuk, Kabupaten Gunungkidul, ditinggal orang kedua orangtuanya ke Jakarta. Ia dititipkan di rumah teman dekat ibunya di Kapanewon Patuk sejak 3 Januari 2023 yang lalu.

"Pada hari Minggu (15/1/2023), korban dijemput oleh kenalannya di media sosial jam empat pagi. Saat dijemput, korban tidak pamit mau pergi," ujarnya, Jumat (20/1/2023).

Baca Juga: Kakek di Gunungkidul Tega Cabuli Cucunya  

2. Korban diajak ke Pantai Parangtritis dan menginap di salah satu losmen‎

Bawa Kabur Anak di Bawah Umur, Pemuda di Gunungkidul DicokokIlustrasi wisatawan di Pantai Parangtritis. (IDN Times/Daruwaskita)

Selanjutnya pelaku dengan korban pergi ke Kawasan Pantai Parangtritis. Tak berhenti di situ saja, keduanya memutuskan untuk menyewa kamar di salah satu losmen di kawasan Pantai Parangtritis.

"Sekitar pukul 20.00 WIB pelaku dan korban pulang namun dicegat oleh warga mengingat korban masih kelas 6 SD," ucap Sony.

3. Pelaku mengaku sempat melakukan hubungan badan dengan korban‎

Bawa Kabur Anak di Bawah Umur, Pemuda di Gunungkidul DicokokIlustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Sony mengatakan, pelaku dan korban sempat menjalani mediasi sebanyak dua kali namun orangtua korban tidak terima dengan perbuatan pelaku dan melaporkan ke Polsek Patuk. Penyidik kemudian melakukan pemanggilan FJS dan kemudian dilakukan penahanan.

"Dari pengakuan pelaku, sempat melakukan hubungan badan sebanyak lima kali dengan korban," katanya.

Atas perbuatannya FJS bakal disangkakan Pasal 332 ayat 1 KUP tentang membawa lari anak yang belum dewasa tanpa sepengetahuan orang tua.

"Ancamannya tujuh tahun penjara," tambah Sony.‎ 

Baca Juga: Tahun 2022, 161 Anak Gunungkidul Minta Dispensasi Menikah‎

Hironymus Daruwaskita Photo Community Writer Hironymus Daruwaskita

Main sambil kerja

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya