Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bacok Warga Gunungkidul, Pemuda Asal Jambi Ditangkap Polisi

Tersangka pembacokan dan curanmor di Gunungkidul. (Dok. Polres Gunungkidul)
Tersangka pembacokan dan curanmor di Gunungkidul. (Dok. Polres Gunungkidul)

Gunungkidul, IDN Times - ‎Seorang pemuda pengangguran berinisial S (31) asal Kota Baru, Jambi, ditangkap polisi usai membacok seorang pria di jalan perkampungan Padukuhan Klepu, Kalurahan Ginasih, Kapanewon Purwosari, Kabupaten Gunungkidul, pada Minggu (2/4/2023) sekitar pukul 02.30 WIB. Sepeda motor yang digunakan pelaku untuk membacok ternyata belakangan diketahui merupakan motor hasil curian.

1. Kronologi korban dibacok saat akan pulang ke rumah

Tersangka pelaku pembacokan dan curanmor di Gunungkidul.(Dok.Polres Gunungkidul)
Tersangka pelaku pembacokan dan curanmor di Gunungkidul.(Dok.Polres Gunungkidul)

Kasi Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suranto, mengatakan kejadian pembacokan itu berawal ketika korban TH (28), warga Kalurahan Giriasih, hendak pulang ke rumahnya pada Minggu (2/4/2023) sekitar pukul 02.30 WIB. Sesampainya di jalan Padukuhan Klepu, korban berpapasan dengan pelaku S yang saat itu berkendara secara ugal-ugalan.

"Pelaku kemudian dihentikan korban karena ugal-ugalan dan ditanyai identitasnya," katanya, Kamis (6/4/2023).

Namun pelaku S justru tidak terima dengan tindakan korban dan S mengeluarkan senjata jenis sabit dan langsung menikam korban.

"Pelaku menikamkan senjata ke bagian leher korban bagian belakang hingga mengakibatkan luka," ungkapnya.

2. Pelaku ditangkap warga dan diserahkan ke polisi‎

Ilustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)

Warga yang mengetahui aksi pelaku kemudian mengejar pelaku yang melarikan diri dengan sepeda motor. Akhirnya pelaku S bisa ditangkap warga dan diserahkan ke Polsek Purwosari saat itu juga.

"Pelaku kemudian dibawa ke Polres Gunungkidul untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat diperiksa pelaku mengaku warga Jambi dan menganggur," jelasnya.

"Pelaku diancam dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," tambahnya.

3. Tersangka ternyata juga melakukan pencurian sepeda motor di Panggang‎

Ilustrasi Pencuri (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari pendalaman penyidik, sepeda motor yang digunakan pelaku merupakan motor curian di Kalurahan Girimulyo, Kapanewon Panggang. Pelaku mencuri motor di garasi warga yang saat itu kunci motor masih menancap.

"Karena kasus pencurian di wilayah Polsek Panggang maka proses penyidikan di serahkan ke Polsek Panggang," ujarnya.

Pelaku kembali dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. Kini pelaku langsung di tahan di Mapolres Gunungkidul.‎

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hironymus Daruwaskita
EditorHironymus Daruwaskita
Follow Us