Tolak UU Ciptaker, Buruh di DIY juga Soroti RUU Kesehatan

Yogyakarta, IDN Times - Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (MPBI DIY) kembali menggelar aksi di Tugu Pal Putih Yogyakarta, dan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Rabu (21/6/2023). MPBI kembali menyuarakan penolakan terhadap UU Cipta Kerja yang dinilai inkonstitusional dan masalah RUU Kesehatan karena dinilai merugikan buruh.
Koordinator Umum MPBI DIY, Irsyad Ade Irawan menyebut buruh tegas menolak UU Cipta Kerja yang dinilai bisa merugikan buruh. Ia juga meminta perhatian terhadap kondisi buruh yang kesulitan untuk memiliki rumah.
1. Minta perumahan untuk buruh
MPBI DIY menuntut kepada Gubernur DIY untuk bisa membangunkan perumahan untuk buruh. Irsyad menyebut bantuan dari pemerintah tersebut penting, pasalnya harga rumah di DIY tidak sejalan dengan upah buruh, yang tidak naik secara signifikan setiap tahunnya.
"Kami menuntut kepada Gubernur DIY untuk membangun perumahan bagi buruh. Kami juga meminta untuk meningkatkan pendapatan buruh, dengan cara membantu koperasi buruh yang ada di tingkat perusahaan. Lalu, kami juga minta beasiswa bagi anak buruh," ujar Irsyad.
2. RUU kesehatan turut jadi perhatian
Irsyad mengatakan MPBI DIY juga menaruh perhatian pada RUU Kesehatan, yang dinilai bisa merugikan buruh yang berada di sektor tenaga kesehatan. RUU Kesehatan dipandang berpotensi mengurangi anggaran APBD dan APBN untuk biaya dan pembiayaan tenaga kesehatan.
Masalah BPJS Kesehatan juga menjadi perhatian MPBI DIY. Diharapkan pengelolaan terkait BPJS Kesehatan dapat langsung dibawah Presiden, tidak dibawah Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Tata cara perumusan RUU Kesehatan ini kami juga menyayangkan proses pembahasannya sama dengan UU Cipta Kerja. Satu tidak melibatkan partisipasi publik, kedua sangat tergesa-gesa sehingga tidak menyerap aspirasi masyarakat," ujar Irsyad.
3. Sinergi dengan berbagai OPD
Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi, menyebut tuntutan dari MPBI DIY ini tidak bisa dipecahkan sendiri oleh Disnakertrans DIY. Dikatakan Aria, untuk menyelesaikan masalah ini harus bersinergi dengan OPD lainnya.
Oleh karenanya, Disnakertrans DIY juga bergandengan dengan Dinas PUPR, Dinas Koperasi dan UMKM, Biro Perekonomian, Biro Hukum Setda DIY. "Kami tidak bisa sendiri memecahkan masalah ini, maka beberapa OPD terkait kita libatkan agar masalah dari teman-teman serikat pekerja ini bisa difasilitasi program ke depannya," kata Aria.