Sultan HB X dan Paku Alam X Dilantik Jadi Gubernur-Wagub DIY

Pelantikan Gubernur-Wagub DIY jadi satu-satunya di 2022

Yogyakarta, IDN Times - Presiden RI Joko Widodo melantik Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, dan Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (10/10/2022). Sri Sultan HB X dan KGPAA Paku Alam X dilantik untuk periode 2022 - 2027.

Sri Sultan HB X dan KGPAA Paku Alam X dilantik berdasar Keputusan Presiden (Keppres) 90/P/2022 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Proses kirab mengawali pelantikan Gubernur dan Wagub DIY.

1. Sri Sultan HB X dan Paku Alam X dilantik

Sultan HB X dan Paku Alam X Dilantik Jadi Gubernur-Wagub DIYPresiden Jokowi melantik Gubernur dan Wagub DIY di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/10/2022). (Dok. Humas Setkab/Agung)

Jokowi menanyakan kesediaan dari Sri Sultan HB X dan KGPAA Paku Alam X, sebelum diambil jabatan. "Terlebih dahulu saya akan bertanya kepada saudara, bersediakah saudara mengucapkan sumpah menurut agama Islam?" tanya Jokowi.

Kedua orang itu menjawab bersedia. Kemudian, Jokowi meminta kedua pejabat menirukan sumpah jabatan yang dibacakan di depan para tamu undangan, yang juga disiarkan langsung melalui YouTube.

Baca Juga: Pelantikan Gubernur-Wagub DIY Akan Digelar 10 Oktober 2022

2. Membacakan sumpah jabatan

Sultan HB X dan Paku Alam X Dilantik Jadi Gubernur-Wagub DIYPresiden Jokowi mengucapkan selamat usai melantik Gubernur dan Wagub DIY di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/10/2022). (Dok. Humas Setkab/Agung)

Kedua pejabat Sri Sultan HB X dan KGPAA X tersebut menirukan sumpah yang dibacakan Jokowi. Keduanya berkomitmen memimpin DI Yogyakarta sebaik mungkin berdasar UUD 1945.

"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur, sebagai wakil gubernur, dengan sebaik-baiknya, seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat nusa dan bangsa," ucap Jokowi yang diikuti kedua pejabat tersebut.

3. Berdasarkan penetapan

Sultan HB X dan Paku Alam X Dilantik Jadi Gubernur-Wagub DIYPresiden Jokowi melantik Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X periode 2022-2027 (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

Diketahui Gubernur DIY dan Wakil Gubernur DIY ditetapkan berdasar Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY dan Perdais Tata Cara Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.

Kedua pejabat tersebut sebelumnya telah ditetapkan DPRD DIY, untuk periode lima tahun ke depan. Sebelumnya dikabarkan perayaan pelantikan hanya dilakukan sederhana.

Baca Juga: Sri Sultan Ditetapkan Jadi Gubernur DIY hingga Tahun 2027       

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya