Sejumlah Reklame Tanpa Izin di Kota Yogyakarta Ditertibkan

Disebut masih banyak reklame tanpa izin

Yogyakarta, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta menertibkan sejumlah reklame atau billboard yang ada di wilayahnya. Pemasang reklame tanpa izin terancam sanksi.

Kepala Seksi Pengendalian Operasional Satpol PP Kota Yogyakarta, Yudho Bangun, Pamungkas mengatakan Satpol PP Kota Yogyakarta sudah mengirimkan surat peringatan kepada empat penyelenggara reklame berukuran besar yang belum berizin. Empat reklame tersebut terpasang di beberapa titik di Kota Yogyakarta.

1. Temuan reklame tanpa izin

Sejumlah Reklame Tanpa Izin di Kota Yogyakarta DitertibkanPenertiban reklame tanpa izin di Kota Yogyakarta. (Dok. Istimewa)

Dua di antaranya di Jalan Pasar Kembang yang telah ditertibkan. Sedangkan sisanya satu reklame di Jalan Mataram dan satu di Jalan Pembela Tanah Air juga akan ditertibkan. Penutupan reklame tak berizin itu juga berdasarkan hasil diskusi Tim Pengawasan Terpadu Reklame Pemkot Yogyakarta di tingkat asisten.

"Pelanggarannya sama (tidak berizin). Semua yang kita surati itu berukuran lebih dari delapan meter persegi, pelanggarannya dua izin yaitu izin reklame dan izin persetujuan bangunan gedung,” terang Yudho, Selasa (9/5/2023).

2. Satpol PP Yogyakarta sudah mengirim surat peringatan

Sejumlah Reklame Tanpa Izin di Kota Yogyakarta Ditertibkanilustrasi surat peringatan (pexels.com/Angela Roma)

Penertiban ini mengacu pada Perda Nomor 6 tahun 2022 tentang Reklame. Salah satu reklame yang ditertibkan memiliki ukuran 4 x 8 meter dan mengiklankan produk rokok.

Yudho mengungkapkan setiap reklame wajib memiliki izin. Untuk reklame berukuran besar melebihi 8 meter persegi wajib memiliki dua izin, yaitu izin penyelenggaraan reklame dan persetujuan bangunan gedung. Reklame yang ditertibkan itu tidak memiliki izin tersebut. Satpol PP Kota Yogyakarta sudah mengirimkan surat kepada penyelenggara reklame untuk mengurus perizinan dalam waktu 40 hari kerja.

“Karena memang belum berizin, makanya kita hentikan fungsinya sesuai Peraturan Walikota nomor 32 tahun 2023.  Artinya penghentian fungsi ini untuk menghentikan konten (reklame) dulu,” tambahnya.

Baca Juga: Satpol PP DIY Sisir Penyalahgunaan Tanah Kas Desa Jadi Hunian

3. Masih banyak reklame melanggar izin

Sejumlah Reklame Tanpa Izin di Kota Yogyakarta DitertibkanPenertiban reklame tanpa izin di Kota Yogyakarta. (Dok. Istimewa)

Yudho menyampaikan apabila dalam waktu 40 hari kerja, perizinan reklame belum diurus atau belum jadi, akan ada tindakan atau sanksi lebih lanjut. Mengacu Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 32 tahun 2023 tentang peraturan pelaksanaan Perda Kota Yogyakarta Nomor 6 tahun 2022 tentang reklame, sanksinya bisa sampai ke pembongkaran.

Diakuinya pelanggaran reklame tak berizin masih banyak, ia memastikan Satpol PP Kota Yogyakarta akan menindak semua pelanggaran itu. Namun pihaknya menegaskan semangat Satpol PP bukan menindak atau membongkar reklame tapi mendorong penyelenggara reklame untuk menaati izin. “Harapan kita bukan itu. Bukan bersifat ingin membongkar atau tidak. Kita sebenarnya lebih condong pada ketaatan penyelenggara reklame untuk mentaati izin,” ujarnya.

Baca Juga: WhatsApp Bupati Sleman Diretas, Pelaku Kirim Pesan Minta Uang 

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya