Pemda DIY Angkat Bicara Soal Kasus Korupsi di Taru Martani

Investasi tidak sesuai prosedur

Yogyakarta, IDN Times - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Istimewa Yogyakarta (BPKA DIY), Wiyos Santoso angkat tentang penetapan tersangka Direktur Utama PT Taru Martani, NAA, atas dugaan kasus tindak pidana korupsi. Permasalahan tersebut juga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Penetapan NAA sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-15/M.4/Fd.1/05/2024, dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-796/M.4/Fd.1/05/2024. Penetapan tersangka dan penahanan tersebut berkaitan dengan Investasi Trading Emas Derivatif PT Taru Martani pada PT MAF yang tidak sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku.

1. Investasi sudah diminta untuk ditarik

Pemda DIY Angkat Bicara Soal Kasus Korupsi di Taru MartaniDirektur PT Taru Martani, NAA diduga mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini PT Taru Martani sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DIY, sebesar Rp18,7 miliar. (Dokimentasi Kejati DIY)

Investasi trading Direktur PT Taru Martani dilalukan sejak bulan Oktober tahun 2022, tanpa persetujuan Komisaris dan RUPS, serta tidak dianggarkan dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan.

"Atas hal tersebut, Komisaris PT Taru Martani dan Kepala BPKA DIY selaku Pembina BUMD maupun RUPS PT Taru Martani telah memerintahkan kepada Direktur PT Taru Martani untuk segera menarik kembali investasi tersebut dan mengalihkan dana ke Bank Umum Pemerintah," kata Wiyos dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/5/2024) malam.

2. Terjadi kerugian investasi

Pemda DIY Angkat Bicara Soal Kasus Korupsi di Taru MartaniDirektur PT Taru Martani, NAA diduga mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini PT Taru Martani sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DIY, sebesar Rp18,7 miliar. (Dokimentasi Kejati DIY)

Dilanjutkan Wiyos, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat DIY Nomor X.700/121/PK/2023 tanggal 22 Desember 2023 terkait Pengawasan dengan Tujuan Tertentu Pemeriksaan atas Pengelolaan Operasional PT Taru Martani Tahun 2022 dan Tahun 2023 (sampai dengan bulan Mei) diketahui investasi tersebut telah terjadi kerugian. Kerugian tersebut mengakibatkan dana investasi tidak dapat ditarik kembali.

"Atas dasar temuan Inspektorat tersebut, Pemda DIY mengirimkan surat kepada Kejaksaan Tinggi DIY nomor 900.1.13.2/2331 tanggal 19 Maret 2024 perihal Permohonan Bantuan Penyelesaian Permasalahan pada PT Taru Martani DIY," ungkap Wiyos.

Baca Juga: Kejati Tetapkan Dirut Pabrik Cerutu Taru Martani Tersangka Korupsi

3. Menjadi temuan BPK RI

Pemda DIY Angkat Bicara Soal Kasus Korupsi di Taru MartaniGedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (setkab.go.id)

Permasalahan investasi trading tersebut telah menjadi temuan BPK RI berdasarkan LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemda DIY Tahun 2023 terkait Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Nomor 9B/LHP/XVIII.YOG/03/2024 tanggal 28 Maret 2024 dan merekomendasikan kepada Gubernur DIY untuk memproses penyelesaian investasi derivatif pada PT Taru Martani sebesar Rp18.691.612.480,00.

Baca Juga: Menengok Taru Martani, Pabrik Cerutu Berusia lebih 1 Abad di Jogja

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya