Ombudsman Terima Aduan Dugaan Pungutan di SMKN 2 Yogyakarta

Sejumlah orang mengadu ke Ombudsman RI Perwakilan DIY

Yogyakarta, IDN Times - Sejumlah orang mengadu ke Ombudsman RI Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (14/9/2022). Mereka mengadu ke Ombudsman RI DIY terkait dugaan pungutan oleh pihak SMKN 2 Yogyakarta.

Anggota Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY), Robani, mengatakan ada laporan dari wali murid terkait pungutan tersebut.

“Di SMKN 2 Yogyakarta itu ada rapat komite dan diputuskan ada pungutan sebesar awalnya Rp5,250 juta. Kemudian terjadi kesepakatan jadi Rp5 juta," kata Robani.

1. Sumbangan Rp5 juta

Ombudsman Terima Aduan Dugaan Pungutan di SMKN 2 YogyakartaKantor Ombudsman RI Perwakilan DIY (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Robani menjelaskan sumbangan Rp5 juta tersebut terdiri dari uang pembangunan sebesar Rp2,750 juta. Uang pendidikan sebesar Rp150 ribu x 12 bulan atau Rp1,8 juta. Uang personel yang dibutuhkan langsung oleh siswa Rp450 ribu.

Robani menyebut komite mengacu aturan berdasarkan PP 48 tahun 2008 pasal 47. Padahal menurut Robani, aturan tersebut diperuntukkan untuk sekolah bukan negeri.

“Harusnya mengacu Permendikbud Nomor 75 tahun 2016. Kami ke Ombudsman agar tidak terjadi, walaupun bentuknya sumbangan tetapi terasa pungutan,” ucap Robani.

Baca Juga: MTs Tahan Ijazah Siswa, ORI Datangi Kanwil Kementerian Agama DIY

2. Minta dibatalkan atau ada pilihan tidak menyumbang

Ombudsman Terima Aduan Dugaan Pungutan di SMKN 2 Yogyakartailustrasi dana donasi (IDN Times/Aditya Pratama)

Koordinator Wilayah Watch Relation Of Corruption Pengawas Aset Negara RI DIY Herman Setiawan menyebut melakukan upaya pencegahan pungutan di sekolah. Ia menekankan bahwa program pemerintah adalah sekolah gratis 12 tahun. “Sekolah itu sudah dibiayai oleh negara, gratis. Tidak perlu ada yang lainnya,” ucap Herman.

Herman menyebut seharusnya tidak ada pungutan itu. Namun, pihaknya juga memberikan opsi, pada surat yang diajukan komite atau pihak sekolah nanti, harus ada pilihan tidak bersedia menyumbang. “Jadi gak ada penentuan apapun, dan kerelaan dari si penyumbang,” ucapnya.

3. Jika sumbangan sukarela diperbolehkan

Ombudsman Terima Aduan Dugaan Pungutan di SMKN 2 YogyakartaAsisten Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan DIY, Muhammad Rifki. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo).

Asisten Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan DIY, Muhammad Rifki, mengatakan pihaknya menerima aduan masyarakat tersebut, dan akan melakukan tindak lanjut.

“Saat ini masih proses, baru diterima. Nanti dilakukan klarifikasi dulu laporan. Kalau sudah akan diplenokan, dan dilanjutkan proses pemeriksaan substantif,” ucap Rifki.

Rifki menyebut prinsipnya berdasar regulasi Permendikbud Nomor 75 tahun 2016, komite tidak boleh melakukan pungutan pada siswa. Pungutan yang dimaksud cirinya ada nominal, batas waktu, dan tidak bersifat sukarela.

“Dengan penelusuran kami, kalau ditemukan unsur itu, sesuatu yang tidak diperkenankan. Sumbangan sukarela ya boleh. Tidak ada ciri-ciri yang tadi, boleh dilakukan, tidak melanggar,” ucap Rifki.

Baca Juga: Disebut Lakukan Pungutan, SMKN 2 Yogyakarta: Itu Sumbangan Sukarela 

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya