Jadi Titik Rawan Kecelakaan, Sejumlah Perlintasan Sebidang Daop 6 Ditutup
Intinya Sih...
- PT KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta menutup 4 perlintasan sebidang tahun 2024 untuk meningkatkan keselamatan.
- Penutupan sesuai dengan regulasi, termasuk penutupan perlintasan liar dan rawan. Terdapat 301 titik perlintasan sebidang, 46% terjaga dan 54 persen tidak terjaga.
- Sebanyak 34 kecelakaan di perlintasan sebidang dalam kurun waktu dua tahun terakhir, menyebabkan korban jiwa dan kerusakan sarana kereta api.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times – PT KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta menutup sejumlah perlintasan sebidang dengan tujuan meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang. Pada tahun 2024 ini, hingga bulan Juli, KAI telah menutup empat perlintasan sebidang. Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro menjelaskan tindakan penutupan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2.
"Perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 meter harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api," katanya Kamis (1/7/2024).
Pada saat ini terdapat 301 titik perlintasan sebidang yang terdiri dari titik perlintasan terjaga sebanyak 138 (46 persen) dan titik perlintasan yang tidak terjaga sebanyak 163 atau 54 persen.
1. Belasan perlintasan sebidang liar dan rawan kecelakaan ditutup
Menurut Krisbiyantoro, selama periode 2022 - Juni 2024, Daop 6 telah melakukan penutupan perlintasan sebidang liar dan rawan sebanyak 19 titik. Daop 6 Yogyakarta juga terus berupaya menutup perlintasan sebidang yang tidak memenuhi regulasi. “Pasalnya, perlintasan sebidang menjadi salah satu titik rawan terjadi kecelakaan lalu lintas,” ujar Krisbiyantoro.
Sebelum pelaksanaan penutupan, tim Daop 6 Yogyakarta telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitarnya. Upaya penutupan perlintasan sebidang ilegal ini sejalan dengan aturan pada UU No. 23 /2007 tentang Perkeretaapian, UU No. 22 /2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 pasal 5 dan 6.
2. Perlintasan sebidang menjadi titik rawan kecelakaan
Krisbiyantoro menambahkan keberadaan perlintasan sebidang di sejumlah tempat, melewati pemukiman warga dan daerah industri, sehingga rawan terjadi kecelakaan temperan. Dalam kurun 2 tahun terakhir (2022 – Juni 2024), di Daop 6 telah terjadi 34 kecelakaan di perlintasan sebidang jalur kereta api. “Dari jumlah tersebut, 17 di antaranya merenggut korban manusia sebanyak 7 korban meninggal dunia, 5 korban luka berat, dan 5 korban luka ringan,” ujar Krisbiyantoro.
Krisbiyantoro menyebut setidaknya terdapat 4 dampak kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api. Pertama korban jiwa, baik meninggal dunia, luka berat, dan luka ringan dari petugas, penumpang, dan pengguna jalan. Kedua, kerusakan saran kereta api, ketiga, kerusakan prasarana kereta api, dan keempat, gangguan perjalanan kereta api dan pelayanan.
Baca Juga: Jadwal KA Bandara YIA-Stasiun Tugu Jogja Terbaru 2024 dan Harganya
3. Berbagai upaya dlakukan untuk peningkatan keselamatan
Krisbiyantoro juga mengungkapkan berbagai upaya lain juga dilakukan Daop 6 untuk peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang dalam kurun waktu 2024 – 2024. “Kami lakukan sosialisasi keselamatan secara langsung di perlintasan sebidang, sekolah, maupun masyarakat. Selain itu, Daop 6 juga mengusulkan pembuatan perlintasan tidak sebidang kepada pemerintah yaitu dengan membangun flyover atau underpass, serta melakukan perawatan dan perbaikan peralatan di perlintasan sebidang,” ujarnya.
Dia juga berharap seluruh unsur masyarakat dan pemerintah bersama-sama peduli terhadap keselamatan di perlintasan sebidang. “Diimbau untuk selalu berhati-hati dan mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada saat berkendara melintas perlintasan sebidang kereta api,” kata Krisbiyantoro.
Baca Juga: Jadwal Event Jogja Agustus 2024, Banyak Acara Lari dan Konser