Yogyakarta, IDN Times – Hari Senin (13/1), Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta menjadwalkan sidang penetapan pencabutan gugatan tentang pembatalan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Immanuel, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul. Gugatan diajukan Pendeta Tigor Yunus Sitorus terhadap Bupati Bantul Suharsono.
“Sidang akan dihadiri pihak penggugat dan tergugat,” kata kuasa hukum penggugat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Budi Hermawan saat dihubungi IDN Times, Minggu (12/1).
Pihak penggugat akan dihadiri Sitorus dan kuasa hukum dari LBH Yogyakarta. Sedangkan pihak tergugat diwakili kuasa hukum Suharsono dari bagian hukum pemerintah Kabupaten Bantul. Konsekuensi pencabutan gugatan tersebut adalah persidangan tak lagi dilanjutkan.
“Hakim akan membacakan penetapan pencabutan gugatan dalam sidang jam 10,” kata Budi.