Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta (uad.ac.id)
Kasus dugaan pelecehan seksual di UAD Yogyakarta mencuat saat pelaksanaan program Kuliah Kerja Nyata (KKN). Dugaan tersebut menjadi sorotan setelah diunggah melalui akun Instagram @bemfhuad. Dalam kasus ini, seorang mahasiswa berinisial ACR diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua mahasiswi berinisial FM dan ASM.
Sebagai tindak lanjut, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UAD menjatuhkan sanksi awal berupa pembatalan keikutsertaan ACR dalam program KKN sekaligus melarangnya mengikuti KKN selama dua periode.
UAD pun memproses sanksi akademik terhadap mahasiswa tersebut. Sanksi akan ditetapkan sesuai tingkat pelanggaran dengan mengacu pada Peraturan Rektor UAD Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Mahasiswa UAD.
Saat ini proses penanganan dilakukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) bersama unit terkait sesuai prosedur yang berlaku. Kasus ini juga melibatkan Polresta Sleman yang tengah melakukan penyelidikan.
Sementara itu, kasus di UMY diduga melibatkan seorang dosen Program Studi Farmasi Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK). Dosen diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal melalui percakapan WhatsApp.
Sebagai langkah awal, UMY menonaktifkan dosen yang bersangkutan dari seluruh aktivitas akademik maupun nonakademik. Penonaktifan sementara itu berlaku hingga proses pemeriksaan rampung dan universitas menerbitkan keputusan sesuai ketentuan yang berlaku.