Yogyakarta, IDN Times - NB alias JL (24), salah seorang guru konten kreator di sebuah SD swasta di Kota Yogyakarta menjadi tersangka dugaan pencabulan terhadap lima orang siswa-siswinya. Ia terancam pidana penjara selama 15 tahun.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 2 jo Pasal 76 e UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Terhadap tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar Rupiah," kata Aditya di Mapolresta Yogyakarta, Senin (16/1/2024).